Connect with us

nasional

Hindarilah Perselisihan dan Keributan Dalam Keluarga Dengan Mengetahui Hukum Tentang Warisan di Indonesia

Published

on

Jakarta – Sering kita mendengar adanya perselisihan dan keributan sesama saudara sendiri dalam hal pembagian warisan, untuk itu hindarilah perselisihan dan keributan di dalam keluarga dengan mengetahui hukum tentang warisan di Indonesia. Tentunya kita tidak mau harta yang kita kumpulkan selama kita bekerja tidak jatuh ke tangan yang tepat bukan?

Mengingat begitu banyaknya masalah yang timbul mengenai warisan di Indonesia disebabkan masih tabunya membicarakan tentang hal ini apabila orang tua masih hidup. Padahal menghindari pembahasan ini dapat berakibat fatal bagi keharmonisan di masa mendatang baik bagi keluarga dan keberlangsungan bisnis keluarga jika ada, jerat konflik menjadi sumber perpecahan keluarga yang mengantarkan keluarga dan perusahaan ke tubir jurang kehancuran.

Untuk itulah Prof. AB Susanto memaparkan tentang Estate Planning oleh Prof. AB Susanto Konsultan Manajemen stratejik dan Family Bussiness dari The JCG Advantage serta Rudhy Lontoh SH sebagai legal Counselor di kantor Rudhy Lontoh SH, Rabu, 19 Pebruari 2020 di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 47 Menteng Jakarta Pusat.

Prof. AB Susanto menjelaskan melalui Program Estate Planning ini, disusun dan dirancang suatu strategi perlakuan kepada ahli waris, yang tidak terbatas pada pembagian harta semata, termasuk perlakuan terhadap kegiatan karitatif dan koleksi benda-benda. Melalui pendekatan ini, seluruh aset/harta yang dimiliki dapat dibagikan kepada pihak yang berkepentingan dalam nilai yang maksimal sesuai dengan harapan yang bersangkutan serta ketentuan dan hukum yang berlaku.

Selanjutnya dijelaskan bahwa dalam penyusunan estate planning ini, tak dapat lepas dari filosofi, pandangan dan tata nilai keluarga, yang dapat berasal dari budaya, minat dan pendidikan dari pribadi yang bersangkutan. Berbagai pertimbangan tersebut dirumuskan dalam strategi, dan dijabarkan secara teknis bagaimana pelaksanaannya. Rudhy Lontoh, S.H menjelaskan bagaimana membingkainya dalam konteks legal sehingga sesuai dengan aturan dan hukum yang ada.

Rudhy Lontoh , S.H yang sudah 50 tahun menjadi pengacara ini menjelaskan pentingnya kegunaan untuk mengatur pembagian warisan semasa hidup. Di Amerika dan Inggris memakai hukum wasiat, berbeda dengan di Indonesia.

“Ada yang sudah 50 tahun di Makassar dan mereka menikah tidak ada surat nikah, maka yang berhak menjadi ahli warisnya adalah saudara-saudara dari suaminya, jadi istri dan anaknya tidak berhak atas harta dari suaminya,” jelas Rudhy. Adapun Yang dipakai hukum perdata internasional dan bukan hukum Islam.

Rudhy Lontoh S.H juga mengatakan bahwa Lawyer atau pengacara di Indonesia hanya 10 persen yang menguasai hukum tentang waris ini.

“Tidak semua pengacara senior di Indonesia ini yang mengetahui dan menguasai hukum waris, hanya 10 persen saja yang mengetahuinya di Indonesia ini, jadi yang menguasai bidang ini tidak banyak,” tambah Rudhy lagi.

Rudhy Lontoh S.H juga mengatakan bahwa hukum tentang waris ini sangat penting sekali diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Seperti yang kita ketahui bahwa banyak orang Indonesia yang menikah di luar negeri tetapi tidak diakui di Indonesia.

“Ada pasangan yang menikah di Amerika, dan tidak mendaftarkan perkawinannya melalui catatan sipil di Indonesia ketika pulang kembali ke Indonesia serta tidak melapor kepada kedubes Indonesia di Amerika ketika menikah, maka hukum di Indonesia mengatakan bahwa pasangan ini tidak sah dan bukan merupakan pasangan suami istri di Indonesia, dan harta yang dimiliki pasangan ini akan jatuh ke saudara atau orang tua dan tidak dapat dimiliki oleh anak dari pasangan suami istri ini,” urai Rudhy lagi kepada para awak media.

“Hukum di Indonesia berbeda dari hukum yang lain, bagi yang menikah di luar negeri jangan buat surat disana, jangan percaya lawyer luar,” tutur Rudhy dengan tegas.

Rudhy juga mengatakan bahwa hukum perdata internasional berlaku bagi non muslim.

“Hukum di Indonesia juga mengatakan bahwa perkawinan bila ada 2 orang saksi maka sah,” kata Rudhy lagi.

Mengenai hukum waris ini Rudhy Lontoh S.H juga mengatakan kepada awak media agar hal ini dapat disebarkan ke masyarakat luas, karena begitu banyaknya masalah karena ketidaktahuan masyarakat akan hal ini.

“Ada juga pasangan suami istri yang sudah bercerai tetapi tidak membuat surat cerai, maka ketika istri ini mempunyai usaha yang berkembang dan mempunyai 8 toko dan suaminya sudah meninggal. Saudara dari suaminya ini mempunyai hak untuk dapat memiliki harta dari istrinya ini, hal ini dikarenakan mereka bercerai dan tidak membuat surat cerai,” ungkap Rudhy dengan tegas.

“Begitu juga dengan anak yang lahir di luar pernikahan tidak mempunyai hak untuk memiliki harta dari orang tuanya, karena tidak adanya surat pernikahan dari bapak dan ibunya,” jelasnya lagi kepada awak media.

Continue Reading

nasional

Berikan Penguatan, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan DK Jakarta Kunjungi Rutan Cipinang

Published

on

By

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta, Heri Azhari, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang dalam rangka memberikan penguatan terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan Pemasyarakatan. Kunjungan ini disambut hangat oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto, bersama jajaran pejabat struktural dan staf Rutan, Jum’at (17/1).

Dalam arahannya, Heri Azhari, menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada warga binaan serta pelaksanaan tugas yang sesuai dengan program akselerasi Menteri Imipas dan arahan Dirjen Pemasyarakatan. Ia juga mengingatkan seluruh petugas untuk terus menjaga integritas dan bekerja dengan dedikasi tinggi demi terciptanya sistem Pemasyarakatan yang lebih baik.

“Kita harus menjadikan pelayanan sebagai prioritas utama dan selalu berupaya memberikan yang terbaik. Pelayanan yang humanis serta pengelolaan Rutan yang bersih dan aman adalah kunci dari keberhasilan kita bersama,” ujar Heri Azhari.

Pada kesempatan tersebut, Heri Azhari juga memberikan arahan strategis terkait pengelolaan rutan, mulai dari manajemen sumber daya manusia, pengendalian keamanan, hingga program pembinaan warga binaan. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan program tahanan pendamping (tamping) yang bertugas membantu mengelola berbagai kegiatan operasional di dalam rutan. Tamping, yang dipilih dari warga binaan dengan penilaian khusus, tertib proses administratif, diharapkan dapat mendukung kelancaran tugas-tugas internal hingga pembinaan keterampilan.

Ia mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Rutan Kelas I Cipinang di bawah kepemimpinan Irwanto dalam mendukung program Pemasyarakatan.

Karutan Kelas I Cipinang, Irwanto, mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan arahan yang diberikan oleh Kakanwil Ditjenpas DK Jakarta. “Kunjungan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik, baik bagi warga binaan maupun masyarakat,” kata Irwanto.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi dialog antara Heri Azhari dan para pejabat serta staf Rutan Kelas I Cipinang. Dialog ini menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi dan mendapatkan solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Melalui kunjungan ini, diharapkan Rutan Kelas I Cipinang semakin mampu mewujudkan pelayanan yang prima, mendukung pembinaan yang efektif, dan menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang lebih humanis dan profesional.

Continue Reading

nasional

Cukur Rambut Gratis dan Makan Bersama Jadi Cara Rutan Cipinang Hadirkan Jum’at Berbagi Untuk Warga Binaan

Published

on

By

Jakarta – Mendukung program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Jum’at Berbagi atau Jumat Kasih, Rutan Kelas I Cipinang menggelar kegiatan Bakti Sosial dengan memberikan Pangkas Rambut dan Makan Bersama. Kegiatan ini diinisiasi oleh Subseksi Bimbingan Kegiatan (Bimgiat) dan dilaksanakan di Gazebo Rutan Cipinang, Jum’at (17/1).

Dalam kegiatan ini, layanan pangkas rambut diberikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah mengikuti pelatihan barbershop yang diselenggarakan oleh Bimgiat. Mereka menunjukkan keterampilan yang telah diperoleh dengan mencukur rambut sesama WBP secara gratis, memberikan pengalaman yang menyenangkan sekaligus bermanfaat bagi semua pihak.

Setelah mendapatkan layanan pangkas rambut, WBP juga menerima makanan yang disiapkan khusus untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan mereka. Program ini bertujuan memberikan perhatian pada pemenuhan kebutuhan dasar WBP, sekaligus menjadi sarana pembinaan yang humanis.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian pemasyarakatan terhadap WBP.

“Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menunjukkan bahwa kami peduli terhadap kesejahteraan mereka. Program ini sejalan dengan semangat Jum’at Berbagi yang mengedepankan kebersamaan dan empati,” ujar Irwanto.

WBP yang terlibat dalam kegiatan ini memberikan respons positif. Salah satu WBP, Agus (bukan nama sebenarnya), menyampaikan rasa syukur atas perhatian yang diberikan.

“Senang bisa potong rambut gratis dan menerima makanan bergizi. Kegiatan ini bikin kami merasa lebih dihargai,” tuturnya.

Subseksi Bimgiat berharap program serupa dapat terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan suasana yang positif di dalam Rutan. Langkah ini juga sejalan dengan tujuan Rutan Kelas I Cipinang dalam memberikan pembinaan yang berbasis kemanusiaan serta mendukung reintegrasi sosial WBP.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata dari kolaborasi antara pembinaan keterampilan, perhatian pada kebutuhan dasar, dan semangat berbagi yang diusung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui program bakti sosial.

Continue Reading

nasional

Awal Januari 2025, BNN, Bea Cukai dan Imipas berhasil Amankan 60,19 Kg Narkoba dari 11 Kasus

Published

on

By

Jakarta – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Provinsi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil mengamankan 60,19 kilogram narkoba. Barang terlarang ini disita dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang terungkap pada awal Januari 2025.

Kepala BNN RI Komjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa dalam 11 kasus tersebut, tim gabungan berhasil menangkap 44 tersangka. Ia menekankan keberhasilan ini sebagai hasil sinergi dan kolaborasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kepala BNN dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Jakarta, Selasa (14/1/2024).

Ia merincikan barang bukti yang diamankan tersebut meliputi 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja, 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), serta 3,9 kg cathinone. Selain itu, terdapat pula 63 butir ekstasi dan 2.680 butir PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang diamankan dari kasus itu.

Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, dari total 44 tersangka yang ditangkap, terdapat beberapa di antaranya yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas rumah tahanan (Rutan). Selain itu, 2 warga negara Thailand diamankan karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan 2 warga negara Yaman juga ditangkap karena terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta, Indonesia.

Sementara itu, Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Fonika Affandi, yang didampingi oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra, turut memberikan apresiasi atas kinerja tim gabungan dalam pengungkapan kasus ini. Fonika menyatakan, “Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memberantas peredaran narkotika. Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya

Senada dengan itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra juga menambahkan bahwa Sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan, kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa peredaran narkoba, terutama yang melibatkan warga binaan, dapat diminimalkan. Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih keras demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

BNN pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih tanpa narkoba) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045. Dirinya menekankan apabila masyarakat memiliki informasi terkait peredaran narkotika, segera hubungi call center BNN 184 atau kunjungi laman resmi BNN dan media sosial BNN: Info BNN RI.

Continue Reading

Trending