Jakarta – Sebenarnya kan ini krediturnya bervaresi kalau kepentingan kami pemilik itu hanya 3 kewajiban yang belum di penuhi ke kami, itu sudah berlangsung sekian lama dari 2013 sudah mulai serah terima logikanya SlEB itu kan harusnya sudah ada sebelum serah terima dan katakan lah setahun, tetapi sampai sekrang engga dan untuk proses selanjutnya sertifikasi untuk hak milik tidak bisa terlaksana.
Karna apa itu setelah saya tanya berkali-kali sama mereka baru ketahuan, belakangan kenapa SLBE tidak terbit-terbit, harus nya pemda tanya pemda baru mereka terbuka, saya tidak tau sampai begitu lemah nya pengawasan diPemda, persoalan nya kan memang persyaratan nya belum di penuhi oleh dan maka nya dengan adanya PKPU ini supaya kami ada jaminan sebagai pemilik harus di siapkan,”Ujar Maruli Siregar, SH.
Dananya PT Kagum Karya Husada sudah diterima dari tahun 2016 dapat fasilitas itu tidak digunakan untuk kami dan sampai sekarang.
Kalau tuntuan kami hanya itu saja tetapi untuk tuntutan kreditur lain nya itu tergantung itu orangnya punya hak nya berapa, kalau di bilang masalah di kami itu bukan masalah dikami tetapi maslah dari dia, karna banyak alasannya, kami berharap mau merubah proposal perdamaian dengan kongkrit seperti yang di minta kreditur lain,”Ujar Maruli Siregar, SH.
Kalau kami kongkrit nya dalam bentuk supaya kami mempunyai kepastian dan jaminan, supaya kami selama ini dari 2013 sampai saat ini kami tidak ada realisasi dan persoalananya mereka siap dan tidak menyediakan dana,”ungkapnya
