Connect with us

TNI / Polri

Satgas Pamtas Yonarmed 6/3 Kostrad Door To Door Beri Layanan Kesehatan dan Edukasi Warga Patuhi Prokes

Published

on

JAKARTA, – Sebagai wujud kepedulian sekaligus membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad menggelar pengobatan keliling secara Door to Door kepada warga masyarakat perbatasan RI-RDTL, sekaligus mengedukasi warga untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad, Letkol Arm Andang Radianto, S.A.P., dalam keterangan tertulisnya di Miomaffo Barat, Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (27/7/2021).

Dijelaskan Dansatgas, kegiatan pelayanan kesehatan secara Door to Door sengaja dilakukan Satgas karena masih dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga banyak masyarakat yang takut untuk beraktivitas di luar rumah. Ditambah masih meningkatnya kasus Covid-19 belakangan ini, maka semakin menambah kekhawatiran masyarakat untuk memeriksakan kondisi kesehatannya ke Rumah Sakit atau Puskesmas terdekat.

“Di masa pandemi ini banyak sekali masyarakat yang takut untuk memeriksakan kondisi kesehatannya, untuk itu saya memerintahkan Tim Kesehatan Satgas Pamtas Yonarmed 6/3 Kostrad untuk terus gencar melakukan pelayanan kesehatan secara door to door agar mengetahui bagaimana kondisi kesehatan warga binaannya”, ujar Dansatgas.

Selanjutnya Dansatgas menuturkan bahwa kegiatan pemberian pelayanan kesehatan kepada warga masyarakan di perbatasan dilakukan di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Malaka.

Selain memberikan pelayanan kesehatan, tim kesehatan Satgas juga memberikan edukasi kepada waga untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Hal ini harus terus diingatkan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di perbatasan.

“Selain memberikan pelayanan Kesehatan, tim Kesehatan kita juga memberikan edukasi kepada warga supaya melaksanakan protokol kesehatan. Ini harus kita ingatkan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di perbatasan,” tegasnya.

Kegiatan ini pun, mendapatkan apresisasi dari warga masyarakat di perbatasan, karena TNI khususnya Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat yang sudah mau berkunjung ke rumah-rumah untuk memberikan bantuan pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat tidak cemas dengan kondisi kesehatannya.

Seperti salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapan rasa bangga dan senang biasa memeriksakan kesehatannya tanpa harus pergi ke Puskesmas atau Rumah Sakit. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending