Connect with us

TNI / Polri

Srenaad Gelar Rapat Evaluasi Sisfo TNI AD Semester I TA. 2021

Published

on

JAKARTA, – Bertempat di Ruang Rapat Puskodal TNI AD Mabesad, Staf Perencanaan TNI AD (Srenaad) menggelar kegiatan rapat evaluasi Sistem Informasi (Sisfo) TNI AD Semester I TA. 2021, Rabu (8/9/2021).

Wakil Asisten Perencanaan Bidang Pengendalian (Waasrena Kasad Bid. Dal) Brigjen TNI Adisura Firdaus Tarigan sebagai pimpinan rapat mewakili Asrena Kasad dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan diadakannya rapat evaluasi yang bertemakan “Sinergitas Menuju Sisfo Yang Terintegrasi” dimaksudkan untuk menilai atau mengukur pencapaian pembangunan Sistem Informasi (Sisfo) TNI AD Semester I TA. 2021 serta memetakan hambatan dan kendala dengan mendiskusikan langkah serta solusi pemecahan permasalahan dalam upaya meningkatkan pembinaan Sisfo TNI AD.

Seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi khususnya pada sistem informasi, TNI AD dalam menjawab kebutuhan tuntutan tugas, terus concern melaksanakan serangkaian kegiatan pembangunan dan pengembangan Sisfo TNI AD pada program dan anggaran TNI AD TA. 2021 sehingga diharapkan dapat mewujudkan Topologi, Arsitektur dan Tata Kelola Sisfo TNI AD yang terintegrasi dan komprehensif.

Pada rapat evaluasi Sisfo TNI AD tersebut, Waasrena Kasad Bid. Dal juga mencermati perkembangan dan kemajuan teknologi yang semakin cepat sehingga membutuhkan adanya sinkronisasi antara Sisfo, jaringan komunikasi data dan sistem keamanan yang komprehensif dari Pusat sampai ke Satuan jajaran TNI AD.

Dalam rapat evaluasi Sisfo TNI AD Semester I TA. 2021 juga dipaparkan Evaluasi kegiatan pembinaan Sisfo TNI AD semester I TA 2021 oleh Paban VI/Binsisfo Srenaad Kolonel Chb Fitry Taufiq Sahary, S.E.,M.M., Evaluasi pelaksanaan Pemeliharaan Data Sisfo dan Pemeliharaan Materiel Sisfo oleh Disinfolahtad, Evaluasi Dukungan Jaringan Komunikasi Data oleh Pushubad, Evaluasi Pengamanan Jaringan Sisfo oleh Pussansiad, Evaluasi pelaksanaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) oleh Dispenad dan Rencana Pengisian personel yang mengawaki Sisfo untuk Satuan Infolahta, Sandi dan Siber serta Penerangan Kotama oleh Paban III/Binteman Spersad.

Di akhir acara, Waasrena Kasad Bid Dal. menekankan kepada para pejabat Perencanaan selaku pengawas kegiatan dan pejabat Infolahta selaku Pelaksana teknis yang ada di Kotama dan Balakpus agar melaksanakan evaluasi dan melaporkan data yang valid, terutama kondisi 5 Komponen Sisfo di satuan masing-masing, dan juga ditekankan kepada pejabat Penerangan Kotama dan Balakpus agar melaksanakan koordinasi dengan pejabat terkait di wilayahnya (Infolahta, Perhubungan dan Sandi Siber) dalam penyediaan aplikasi, jaringan komunikasi data dan pengamanan Website. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending