Connect with us

TNI / Polri

Kodam XVIII/Kasuari Gelar Rakor Penerapan PPKM Lanjutan dan Vaksinasi Secara Virtual

Published

on

JAKARTA, – Kodam XVIII/Kasuari menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait dengan Perintah Operasi (PO) Bendung Corona 21.H secara virtual dari ruang Posko Kodam dan Ruang Vicon masing-masing jajaran, Trikora, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, Selasa (19/10/2021).

Dalam keterangan tertulis Penerangan Kodam XVIII/Kaauari, Rabu (20/10/2021), Rakor dipimpin langsung oleh Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr. (Han). yang juga selaku Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Pangkogasgabpad).

Rapat diawali dengan mendengarkan hasil laporan dan paparan terkait dengan apa saja yang sudah dilaksanakan oleh masing-masing Komandan Sektor di jajaran.

Pangdam meminta kepada masing-masing sektor untuk terus memperbaharui data kegiatan sehingga sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh Pemerintah setempat baik di Provinsi maupun di Kabupaten.

“Situasi Covid-19 saat ini dilaporkan landai, diharapkan agar jangan lengah dan harus terus diwaspadai. Tingkat kepatuhan banyak yang melanggar untuk itu silahkan membuat program serbuan masker,” tuturnya.

Ia menambahkan, tugas pokok jajarannya saat ini adalah melaksanakan operasi penanganan Covid-19 selain itu juga menggalakkan program vaksinasi.

“Selain itu juga melaksanakan PPKM sampai dengan 8 November 2021 di wilayah Papua Barat. Kita harus berhitung terus bagaimana caranya untuk mengelola wilayah dalam menangani pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Ia menekankan agar jajarannya terus melaksanakan sosialisasi penanganan Covid-19 dan vaksinasi kepada masyarakat jangan sampai terhasut oleh berita bohong atau yang tidak benar faktanya.

“Kita juga harus banyak mengedukasi, membina dan membimbing masyarakat terkait dengan vaksinasi, laksanakan akselerasi percepatan vaksinasi secara masif, disiplin prokes harus terus dilaksanakan”.

“Kalau ada yang kekurangan vaksin agar segera dilaporkan agar didukung. Saya minta jangan kendor, jangan turun momentum pertempuran, tetap laksanakan percepatan akselerasi vaksinasi terus dikerjakan,” kata Pangdam.

Di akhir, Pangdam juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para Komandan sektor dan jajarannya yang sudah bekerja keras dalam penanganan Covid-19 di Papua Barat.

Sebelumnya, Pangdam juga mengikuti rapat virtual dengan jajaran TNI dipimpin langsung oleh Kasum TNI Letjen TNI Eko Margiyono yang membahas peningkatan dan percepatan serbuan vaksinasi.

Ikut dalam kegiatan tersebut Kasdam XVIII/Kasuari, Brigjen TNI Djoko Andoko, Irdam XVIII/Kasuari, Kapoksahli Pangdam XVIII/Kasuari, para Asisten dan Kabalakdam XVIII/Kasuari dan seluruh Komandan satuan di jajaran Kodam XVIII/Kasuari. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending