Bekasi, – Sesuai mengikuti perkembangan jaman yang serba digital maka Damkar (Pemadam Kebaran) Kota Bekasi menyesuaikan ya.

Ubaydilah selaku panitia pelaksana yang juga Kabid pengawasan mengatakan bahwa ikut UU Omnibuslaw nantinya akan ada tenaga ahli untuk pengawasan / pemantauan gedung dalam hal instalasi Damkar.

Memang suatu gedung / bangunan baru bila ingin memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) harus menyertai berbagai rekomodasi antara lain Damkar,, Lingkungan (amdal) , ijin gangguan, lalu lintas dan lain lain. Ujarnya saat di temui media di hotel Merbabu 88.Senin.(25/10/2021)

Ubay menambahkan pada waktu yang lalu pelayanan bagi masyarakat secara manual namun kini secara online melalui aplikasi menambahkan.

Damkar Kota Bekasi selalu melalukan terobosan di bawah kepemimpinan Aceng Solahudin.