Connect with us

TNI / Polri

Prajurit Lanal Sabang Bersama Satgas PPKM Berbasis Mikro Level 3 di Kota Sabang Laksanakan Razia Himbau Penggunaan Masker

Published

on

Sabang, – Prajurit Lanal Sabang yang tergabung dalam Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 di Kota Sabang melaksanakan kegiatan razia himbauan penggunaan masker di depan Kantor Walikota Sabang, Jalan Diponegoro No. 20, Kuta Ateueh, Sukakarya, Kota Sabang, Selasa (7/12/2021).

Kegiatan dipimpin oleh Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang Bapak Hanafiah, dan didukung oleh Kodim 0112/Sabang 7 Personel, Lanal Sabang 5 Personel, Lanud Sabang 4 Personel, Polres Sabang 3 Personel, Satpol PP dan WH Kota Sabang 11 Personel.

Adapun sasaran kegiatan Razia Himbauan penggunaan masker yakni pengendara roda empat, pengendara roda dua, dan pejalan kaki yang melintas tidak menggunakan masker, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran dan memutus mata rantai covid-19 di Kota Sabang. Selain itu, kegiatan razia himbauan penggunaan masker juga akan dilakukan dibeberapa tempat yang dianggap rawan seperti tempat wisata, rumah makan, tempat hiburan, dan tempat berkumpul masyarakat lainnya.

Menindaklanjuti Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang tentang permintaan bantuan personel untuk kegiatan PPKM Berbasis Mikro Tahun 2021 di Kota Sabang, Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, S.T., M.M., memerintahkan Peltu Pom Haskari Ur Lid 1 Denpomal Sabang beserta 4 orang tim yakni Peltu Ttg Jufriansyah, Peltu Bah Dedy Sutoyo, Serma Ttg Wachyudi, dan Serda Mes Edi Sunartyo untuk bergabung dengan Satgas PPKM Kota Sabang.

Danlanal Sabang berharap dengan adanya Satgas Gabungan PPKM Level 3 Berbasis Mikro di Kota Sabang dapat mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya menjelang perayaan Hari Natal 2021 dan menyambut Tahun Baru 2022 di Kota Sabang.

(Pen Lanal Sabang)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending