Connect with us

TNI / Polri

Sebelas Tahun Terhenti, Kejuaraan Equestrian Piala Kasad Kembali Digelar

Published

on

Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman membuka Kejuaraan _Equestrian Piala Kasad 2021_ yang diikuti tujuh Pengprov Pordasi, setelah sebelas tahun terhenti. Kejuaraan _Equestrian Piala Kasad_ ini kembali digelar di Detasemen Kavaleri Berkuda Pusat Kesenjataan Kavaleri (Denkavkud Pussenkav) Kodiklatad, Parompong, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Dalam sambutannya, Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan, pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama hampir dua tahun ini membuat berbagai kegiatan, _event_, maupun kompetisi olahraga menjadi terhenti. Namun, pasca suksesnya gelaran PON XX Tahun 2021 di Papua beberapa waktu yang lalu, membuat berbagai kejuaraan olahraga bangkit kembali sebagai bentuk meningkatnya semangat olahraga di tanah air.

“Salah satunya adalah kejuaraan nasional _equestrian_ atau olahraga berkuda yang diselenggarakan oleh TNI AD,” ujar Kasad.

_Event_ ini merupakan kolaborasi dengan Pengurus Pusat Pordasi yang memperebutkan Piala bergilir eventing Kasad.

Lebih lanjut diungkapkan Kasad, Kejuaraan ini merupakan wahana bagi atlet berkuda untuk berinteraksi, berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam bidang olahraga berkuda, serta kebangkitan kembali pembinaan olahraga berkuda yang diinisiasi oleh TNI AD.

“Selain itu, melalui _event_ ini diharapkan akan muncul bibit-bibit baru serta para atlet berkuda yang berkualitas dan profesional, sehingga dapat mengharumkan nama bangsa di ajang nasional maupun internasional, ” ungkapnya.

Kasad berharap, melalui event ini juga, olahraga berkuda dapat semakin memasyarakat. Tidak hanya sebagai sarana regenerasi atlet berkuda, namun juga agar masyarakat umum ikut menikmati manfaat olahraga ini, yang tidak hanya menyehatkan secara fisik, namun juga secara mental. Karena dengan olahraga berkuda selain melatih kepercayaan diri, keseimbangan, manfaat lainnya yaitu untuk melatih emosi dan sarana terapi kesehatan mental.

Pada Kejuaraan Nasional _Equestrian Piala Kasad 2021_ kali ini, akan mempertandingkan tiga disiplin olahraga berkuda, yaitu _dressage, show jumping, dan _eventing_ dengan memperebutkan total sebanyak 75 medali.

Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Pordasi, Triwatty Marciano mengungkapkan apresiasi yang sangat besar kepada TNI Angkatan Darat atas terselenggaranya kembali Kejuaraan _Equestrian Piala Kasad_.

Acara Pembukaan Kejuaraan _Equestrian Piala Kasad_ ini dihadiri oleh Dandkodiklatad, Aspers Kasad, Asrena Kasad, Danpussenkav, Danpussenarmed, Wadanpusenarhanud, Kadispenad serta pengurus Besar Pordasi. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending