Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur musnahkan barang bukti tindak pidana Cukai, Tindak Pidana Terorisme dan tindak pidana Narkotika. Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini terjadi sejak awal tahun hingga akhir 2020 -2021 lalu.
Kepala Kejari Jaktim, Ardito Muwardi menjelaskan ratusan barang bukti yang telah bakar tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ratusan barang bukti berbagai jenis senjata tajam dan air softgun dilakukan pihaknya dengan cara dibakar dan dipotong dengan gerinda elektronik. Adapun barang bukti tindak pidana lainnya seperti narkotika turut dimusnahkan di wilayah hukum Kejari Jaktim. Rabu (29/12/2021)
Harapan beliau nanti semoga tahun 2022 , tidak terjadi peningkatan dari berbagai kasus seperti terorisme , tindak pidana, narkotika, cukai, korupsi dan lain lainya.
Kegiatan ini tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan selalu 5 M, karena pandemi Covid 19 masih ada
