Connect with us

TNI / Polri

Hadir Ditengah Pengungsi, Pangdam IM Tinjau dan Antar Bantuan Korban Banjir Aceh Utara

Published

on

JAKARTA, – Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Mohamad Hasan memberikan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir saat meninjau lokasi banjir di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (3/1/2022).

Menggunakan perahu karet, Pangdam IM didampingi Danrem 011/LW, Asops Kasdam IM, Kabekangdam IM, Danbrigif 25/Siwah dan Forkopimda Aceh Utara berkeliling, meninjau secara langsung lokasi banjir dan menemui warga yang rumahnya masih digenangi air.

Untuk memastikan ketersediaan makanan untuk para korban banjir, Pangdam IM beserta rombongan juga berkesempatan melihat Dapur Umum yang didirikan oleh Denbekang 00-44-02/LSW.

Pangdam IM saat di wawancara mengatakan, hadir disini untuk melihat kesiapan TNI dalam membantu Pemda Aceh Utara dalam rangka penanganan banjir. Ada ratusan personel TNI-Polri yang diturunkan untuk membantu atau mengevakuasi korban banjir tersebut. Dari pihak TNI sendiri yakni jajaran Korem 011/LW, khususnya Kodim 0103/Aceh Utara, Brigif 25/Siwah, Bekangdam IM, Lanal Lhokseumawe dan Paskhas Lhokseumawe.

“Untuk memberikan pertolongan pertama dan pengobatan, serta membagikan kebutuhan makanan untuk para korban banjir, pihak Kodam juga sudah mendirikan posko kesehatan dan dapur umum,” kata Pangdam IM.

Menurut jenderal bintang dua ini, banjir yang telah terjadi di Aceh Utara merupakan bencana yang berulang.

“Perlu didorong agar Waduk Keueruto di Kecamatan Paya Bakong segera diselesaikan, sehingga banjir bisa diminimalisir”, kata Pangdam.

Pangdam IM menyebutkan, TNI-Polri bersama dengan Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengatasi dampak banjir yang terjadi.

“Insya Allah kita mampu mengatasi masalah banjir ini,” harap Pangdam IM.

Pada kesempatan itu, Pangdam IM meminta kepada masyarakat Aceh Utara untuk tetap bersabar dan menghimbau agar selalu waspada.

“Kami berharap masyarakat juga membantu kita untuk terus berdoa agar penanganan tanggap darurat banjir ini berjalan dengan baik dan banjir segera berakhir,” pungkas Pangdam IM. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending