Connect with us

TNI / Polri

Pangdam IM Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Alutsista di Blangpadang

Published

on

JAKARTA,- Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Mohamad Hasan memimpin apel gelar pasukan dan Alutsista TNI AD di lapangan Blangpadang, Kota Banda Aceh, Rabu (2/2/2022).

Apel gelar pasukan dan Alutsista tersebut juga diikuti Kasdam IM Brigjen TNI Wachid Apriliyanto, Irdam IM Brigjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), Kapok Sahli Pangdam IM, Brigjen TNI Primadi Saiful Sulun, S.Sos., M.Si dan para pejabat utama Kodam IM serta ribuan prajurit se-garnizun Banda Aceh dan Aceh Besar.

Selain itu, juga dihadiri Ketua PWI Aceh M. Nasir Nurdin, Pemred Harian Serambi Indonesia Zainal Arifin M Nur, dan wartawan dari media cetak, online dan elektronik.

Pangdam IM dalam amanatnya menyampaikan, bahwa perkembangan situasi stabilitas keamanan di wilayah Aceh dalam kondisi aman dan kondusif.

“Namun demikian, kita harus selalu waspada dan memiliki kesiapan dalam mengantisipasi setiap potensi kerawanan yang kemungkinan terjadi,” tegas Jenderal bintang dua ini di hadapan ribuan prajurit.

Pangdam IM mengatakan, apel gelar pasukan ini memiliki makna sangat penting, karena sebagai salah satu bentuk sederhana untuk mengukur kesiapsiagaan satuan jajaran Kodam Iskandar Muda dalam melaksanakan tugas-tugas Kodam sebagai bagian integral dari TNI AD yang merupakan komponen utama pertahanan negara.

“Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban TNI AD ke publik khususnya terhadap Alutsista yang telah dibiayai rakyat untuk mewujudkan TNI AD yang kuat dan sebagai edukasi kepada masyarakat agar mencintai TNI, dengan mengenal lebih dekat,” kata Mayjen TNI Mohamad Hasan yang mempunyai karya buku berjudul “Kopassus Untuk Indonesia” tahun 2021.

Kepada seluruh unsur Komandan, Pangdam memerintahkan agar senantiasa memelihara kesiapan operasional satuannya.

“Yakinkan bahwa dalam setiap melaksanakan tugas apapun, tiap perorangan mengerti tugas dan tanggung jawab masing-masing, sehingga tidak ada lagi keragu-raguan dalam bertindak. Kepada seluruh prajurit Kodam IM agar selalu mempedomani perintah harian Kasad,” tegas Pangdam IM.

Usai apel gelar pasukan, Pangdam didampingi PJU Kodam IM bersama awak media mengecek prajurit dan melihat secara langsung kondisi Alutsista TNI AD yang dimiliki jajaran Kodam Iskandar Muda.

Lalu dilanjutkan photo bersama dengan para awak media dan Pangdam IM memberikan cenderamata secara simbolis kepada perwakilan awak media di sela-sela acara ramah tamah.

Untuk diketahui selama kegiatan itu berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending