Connect with us

TNI / Polri

Komandan Lantamal I Pimpin Apel Khusus Awal Tahun 2024

Published

on

Belawan – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Danlantamal) I Laksamana Pertama TNI Dores Aprianto Ardi, S.E., M.Si., M.Han., CHRMP., memimpin Apel Khusus, bertempat di Lapangan Apel Mako Lantamal I, Jalan Serma Hanafiah No. 01, Belawan, Sumatera Utara, Selasa (02/01/2024).

Danlantamal I dalam amanatnya menyampaikan ucapan selamat Natal Tahun 2023 kepada rekan-rekan yang merayakannya, dan selamat Tahun Baru 2024 untuk seluruh Personel.

Mengawali tugas kita di tahun 2024 ini, yaitu Pemilu yang akan dilaksanakan pada bulan Februari. Kita akan terlibat, kemungkinan dalam hal pendistribusian logistik Pemilu yang wilayahnya tidak bisa dijangkau melalui akses darat.

Untuk itu, siapkan personel maupun materil untuk sewaktu-waktu digerakkan.
Ada kerawanan potensi-potensi gesekan antar pendukung Capres/Cawapres, baik pasangan Nomor Satu, Nomor Dua, dan Nomor Tiga.

Belum lama ini, rekan-rekan terpicu emosi, sebenarnya juga tidak boleh, mau bentuk apapun. Dalam hal menggunakan kendaraan dengan kenalpot jamrong yang suaranya keras. Jangan sampai terpancing apa lagi melakukan pemukulan.

Saya perintahkan kepada seluruh Prajurit Mako Lantamal I, apabila melihat hal-hal yang seperti itu, tahan emosi dan tahan diri, tidak ada yang main hakim sendiri, apalagi sampai menggunakan kekerasan fisik. Sudah ada wadahnya, penegak hukum yakni Polisi, catat nomor platnya laporkan ke Polisi, cukup itu saja yang kita kerjakan.

Tidak usah mengambil tindakan main hakim sendiri karena akan merugikan kita sendiri dan tidak ada untungnya buat kita bahkan banyak mudoratnya buat kalian. Kamu juga dihukum, alternatif terjeleknya akan dipecat.

Selanjutnya kita akan ada kegiatan Malindo yang akan dihadiri Pangkoarmada I, kemudian Even Perlombaan H20, Aqua Bike, dan pada bulan September akan ada Pemilihan Legislatif (Pileg), juga akan rawan terjadi gesekan.

Bagi PNS silahkan pilih sesuai hati nurani, jangan mempengaruhi orang lain, bagi TNI harus netral dan sudah ada Posko Pengaduan Pemilu, apabila ketahuan melakukan pelanggaran akan diproses menurut hukum yang berlaku. Siapun nanti Presidennya kita akan tetap loyal.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 yang lalu, sudah mendarat pengungsi Rohingya di Kabupaten Deli serdang, di Mercusuar Labuhan Besar, siapkan Sea Riders, KRI dan KAL, apabila ada informasi pengungsi dari nelayan yang melihat kapal pengungsi yang akan masuk, kita cepat bergerak.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wadan, Pejabat Utama, Kadis dan Kasatker Lantamal I, para Perwira, Bintara, Tamtama Lantamal I dan Yonmarhanlan I, serta PNS Lantamal I.
(Red)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending