Connect with us

TNI / Polri

Komandan Lanal Bintan Buka Kegiatan Baksos dan Karya Bakti Bersama Satgas Trisila TNI AL Tahun2024 di Tanjung Uban

Published

on

TNI AL, Bintan,- Komandan Lanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., membuka kegiatan Baksos dan Karya Bakti bersama Satgas Trisila TNI AL Tahun 2024, bertempat di Lapangan Hang Tuah, Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Rabu (27/03/2024).

 

Dalam sambutannya, Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., mengatakan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Satuan Tugas Operasi Trisila TNI AL yang merupakan Satgas Operasi Tempur Laut yang bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan keamanan laut di Perairan Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga untuk menggali potensi maritim di wilayah yang disinggahi.

 

Kami Lanal Bintan merasa sangat terhormat karena menjadi salah satu wilayah yang dikunjungi oleh Satgas Trisila TNI AL, semoga dengan kehadiran personel Satgas Trisila TNI AL ini dapat memberikan dampak dan manfaat yang luar biasa yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Bintan. Selanjutnya saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang sudah bekerja keras sehingga kegiatan bakti sosial ini dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.

 

Kegiatan bakti sosial yang kita laksanakan hari ini adalah cermin dari semangat kepedulian dan kebersamaan yang harus terus kita tanamkan dalam batin kita sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab sosial. Dalam keterlibatan kita dalam kegiatan ini, kita tidak hanya sekedar hadir sebagai individu, tetapi kita hadir sebagai bagian dari satu kesatuan yang bergerak untuk membantu meringankan beban sesama.

 

Dalam momentum yang berharga ini, mari kita tingkatkan rasa saling peduli, rasa empati, dan sikap gotong royong dalam kehidupan sehari-hari. Setiap tindakan kecil yang kita lakukan dengan penuh kebaikan akan memberikan dampak yang besar bagi lingkungan sekitar kita.

 

Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan Bakti Sosial berupa pembersihan disekitar Lapangan Hang Tuah Tanjung Uban, juga penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat sekitar yang secara simbolis diserahkan oleh Danlanal Bintan Letkol Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., Komandan UT Pasrad Ops Trisila Letkol Marinir Awan Suryawan dan Ketua Cabang 5 Korcab IV DJA I Ny. Erni Eko Agus.

 

(Pen Lanal Bintan)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending