Connect with us

TNI / Polri

Danlanal Dabo Singkep Pimpin Acara Kenaikan Pangkat Perwira

Published

on

TNI AL, Dabo Singkep,- Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Dabo Singkep (Danlanal DBS) Letkol Laut (P) Tri Hermawan MA, M.Tr. Opsla., pimpin langsung acara Pelaporan Lorps Kenaikan Pangkat perwira Lanal Dabo Singkep yang berlagsung di Gedung Diponegoro Mako Lanal Dabo Singkep, Senin (01/4/2024).

 

Dalam sambutannya, Danlanal DBS mengatakan “Dalam kehidupan militer, kenaikan pangkat merupakan wujud pengakuan, kepercayaan dan penghargaan atas dedikasi, loyalitas, prestasi serta pengabdian seorang prajurit dalam pengabdiannya kepada organisasi. Oleh karena itu, kenaikan pangkat harus mampu meneguhkan komitmen dan tekad personel yang bersangkutan untuk terus meningkatkan kualitas pengabdiannya kepada organisasi dimanapun ditugaskan,” tuturnya.

 

“Disamping itu, kenaikan pangkat selain merupakan penghargaan atas karya dan prestasi yang telah ditunjukkan selama ini, juga harus dilihat sebagai kesempatan untuk meningkatkan pengabdian saudara-saudara kepada Bangsa dan Negara melalui TNI AL,” ujar Danlanal DBS.

 

Danlanal DBS juga mengatakan “Penilaian untuk naik pangkat meliputi berbagai bidang antara lain mental, dedikasi, loyalitas, tanggung jawab, hasil kerja, kesamaptaan jasmani, penampilan, kepemimpinan, keimanan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kepada perwira yang pada hari Ini mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat, saya berpesan selain mensyukuri kenaikan pangkat tersebut, saudara harus mempunyai komitmen dan tekad untuk selalu meningkatkan prestasi kerja,” ungkapnya.

 

Danlanal DBS juga menghimbau “Pada kesempatan ini saya menghimbau kepada Perwira yang baru naik pangkat untuk semakin meningkatkan kinerja dan pengabdiannya dalam setiap langkah penugasan, sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar. Atas nama pribadi dan jajaran Lanal Dabo Singkep saya ucapkan selamat atas kenaikan pangkat saudara, disertai harapan semoga dengan pangkat yang baru,” himbaunya.

 

“Saya berharap agar perwira yang naik pangkat lebih termotivasi untuk memberikan pengabdian terbaik kepada TNI AL, khususnya Lanal Dabo Singkep,” pungkas Danlanal DBS.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Palaksa Lanal Dabo Singkep Mayor Marinir Saul Jamlaay, Pasintel Lanal Dabo Singkep Kapten Laut (E) Budi Suharyanto, Danden Pomal Lanal Dabo Singkep Kapten Laut (PM) Saiful Anwar, Perwira Staf, Bintara, Tamtama serta PNS Lanal Dabo Singkep.

 

(Pen Lanal Dabo Singkep)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending