Connect with us

TNI / Polri

ASPOTMAR DANLANTAMAL I PIMPIN UPACARA BENDERA

Published

on

TNI AL Belawan, Komandan Pangkalan Utama TNI AL  (Danlantamal) I Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, S.E., CHRMP., diwakili Aspotmar Danlantamal I Kolonel (Mar) Hendra Zarnadi, memimpin upacara bendera, bertempat di lapangan Apel Mako Lantamal I, Jalan Serma Hanafiah No.01 Belawan, Sumatera Utara, Senin 06 Mei 2024.

 

Dalam amanatnya Danlantamal I, yang disampaikan Aspotmar Danlantamal I ada beberapa perhatian yang bersifat penekanan yakni, Pertama, dalam rangka menjaga nama baik TNI AL, hindari segala hal yang bisa merugikan, kendalikan diri masing-masing, jangan mudah terpancing dengan keadaan yang krisis, jaga hubungan dan tunjukkan etika baik dan menjadi tauladan didalam bermasyarakat, hindari dalam hal kegiatan yang tidak baik sehingga menjadi viral pada medsos. Jangan sampai memberi komentar yang bersifat menyindir, terhadap seseorang atau kelompok, yang mengakibatkan perselisihan.

 

Kedua, dampak negatif akibat pinjaman online dan judi online yang semakin maraknya saat ini sudah menyebar dan meresahkan anggota TNI – Polri maupun masyarakat yang mengkibatkan sampai mengakhiri hidupnya sendiri, hindari dan jangan coba-coba untuk ikut dalam kegiatan haram tersebut, baca dan laksanakan larangan yang sudah diperintahkan pimpinan TNI AL,  tingkatkan ibadah dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar tidak mudah terpengaruh, dan sebagai benteng diri serta kuatnya iman kita.

 

Ketiga, beberapa hari kedepan kita akan ada latihan P1 dan P2, yang bertujuan untuk evaluasi dan lebih baik serta profesionalnya tugas dan fungsi Pangkalan, laksanakan sesuai dengan referensi  dan kondisi yang ada, pelajari pos-pos tempur masing-masing, dalam rangka mendukung operasi logistik, demi terlaksananya tugas dan fungsi Pangkalan yaitu mendukung unsur-unsur KRI agar terlaksana dengan baik.

 

Keempat, selalu menjaga kesehatan dan kemampuan kesamaptaan guna menciptakan semangat dalam bekerja yang profesional  dan apabila untuk mengikuti pendidikan lanjutan demi pengembangan karier, pesiapkan diri dengan sebaik-baiknya, kemudian dalam pelaksanaan tugas, baca dan fahami program kerja yang sudah ada, agar dapat menguasai pekerjaan dengan baik, sesuai yang telah ditentukan.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para Kadis dan Kasatker Lantamal I, seluruh prajurit  Lantamal I dan Yonmarhanlan I, serta PNS Lantamal I.

 

(Dispen Lantamal I)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending