Connect with us

TNI / Polri

Pangkostrad Saksikan Langsung Pertandingan Kejuaran Taekwondo Pangkostrad Cup Tahun 2024

Published

on

Jakarta – Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa, didampingi Kolonel Inf Maychel Asmi, P.S.C., S.E., M.Han., selaku Ketua Panitia Pelaksana Kejuaran Taekwondo Panglima Kostrad Cup Tahun 2024, Aspers Kaskostrad Brigjen TNI Mohammad Imam Gogor Agnie Aditya, Dandenma Kostrad Kolonel Inf Agus Supriyono, SE, serta para Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menyaksikan secara langsung pertandingan Kejuaran Taekwondo Pangkostrad Cup Tahun 2024, bertempat di Gelanggang Olahraga Ciracas, Jl. Raya Jakarta-Bogor, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur. Jumat (10/5/2024).

 

“Siang hari ini, saya hadir kembali di Gelanggang Olahraga Ciracas untuk melihat secara langsung pertandingan-pertandingan Kejuaran Taekwondo Pangkostrad Cup dan mendukung seluruh kontingen yang berlaga,” ujar Pangkostrad.

 

“Melalui Kejuaran Taekwondo Pangkostrad Cup, selain sebagai wahana untuk menyiapkan bibit-bibit atlet Taekwondo yang handal, dapat pula dijadikan sebagai event untuk memantapkan dan mengukur tingkat kemampuan para Taekwondoin, dan juga sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi pembinaan olahraga Taekwondo di Indonesia sehingga tercipta generasi muda yang unggul, kuat dan berprestasi,” ujar Pangkostrad.

 

Pangkostrad juga menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara serta semua pihak yang bersinergi untuk mensukseskan demi kelancaran penyelenggaraan ajang besar olah raga bersekala nasional yaitu Kejuaraan Taekwondo Pangkostrad Cup.

 

Untuk diinformasikan, Perolehan medali sementara berdasarkan data peraihan medali Kejuaran Taekwondo Panglima Kostrad Cup Tahun 2024, hari Jumat (10/5/2024) jam 07.00 WIB.

 

Kategori TNI – POLRI

 

1. Kelas MU58 Grup A

Juara 1 Bima Syahputra Pulanggeni Fighter

Juara 2 Cholit Arifin Yonif 431/SSP

Juara 3 Sandy Sukma Pradana TNI – Al

Juara 3 Irsal Maulana Yonzikon 12/Kj Menzikon.

 

2. MU58 Grup B

Juara 1 Dhiva Rahmani Garbha Presisi Polri

Juara 2 Deyandra Atiarizky Kodam III Siliwangi

Juara 3 Abdan Syukur Sat Brimob Polda Metro

Juara 3 Agung Eko H,S Yon Armed 1 Ajusta

 

3. MU58 Grup C

Juara 1 Dimas Subagyo TNI – Al

Juara 2 Robbil Dena Firdaus Yonif Mekanis 201/Jy

Juara 3 Hafizh Bayuseno P Yonif 411/Pandawa

Juara 3 Muhammad Zulkarnaen Kodim 1802

 

4. MU58 Grup D

Juara 1 Rizki Maulana Yonif 321 Kostrad

Juara 2 Unggul Pangestu Waskita Team

Juara 3 Muhamad Fazri TNI- Al

Juara 3 Aprillian Dwi Pangestu Yonif 623 / Bwu

 

5. MU58 Grup E

Juara 1 Aldin Kodam – IX/Udy

Juara 2 Agus Abidirrahman TNI – Al

Juara 3 Aji Setiasa Yonmarhanlan II

Juara 3 Urbanus Olaman Kodam V / Brawijaya

 

Kategori Umum  : Kontingen Pelatda DKI Jakarta 2 emas, 1 Perunggu, PP Nine X UMN 2 emas, Youngstar 2 emas, Nunukan Taekwondo Club 2 emas, Dekade 1 emas, 3 perak, 1 perunggu, Garbha Presisi Polri 1 emas 1 perak 3 perunggu, TI Sumut 1 emas 1 perak 2 perunggu, PPOP DKI Jakarta 1 emas 1 perak, Kab Pandeglang 1 emas 1 perak, Taekwon Pancasila 1 emas, dan kontingen STA 1 emas. (Penkostrad).

 

Autentikasi

Kapen Kostrad, Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta, S.I.P.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending