Connect with us

TNI / Polri

Komandan Lanal Bandung Dampingi Kasal Resmikan Gedung Mustafa Asmirah dan Masjid Al-Ikhlas serta Baksos di Ponpes Roudhotun Nawawi Kabupaten Garut

Published

on

TNI AL, Bandung,- Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T. M.Sc., M.Tr. Hanla., mendampingi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali meresmikan Gedung Mustafa-Asmirah dan Masjid Al-Ikhlas, serta memberikan bantuan sosial di Pondok Pesantren Roudhotun Nawawi, Desa Lebak Agung, Kecamatan Karang Pawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (12/05/2024).

 

Maksud dan tujuan kegiatan tersebut merupakan komitmen untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, TNI

Angkatan Laut (TNI AL).

Pada kesempatan tersebut, Kasal beserta rombongan menuju Gedung A Mustafa Asmirah untuk melaksanakan peresmian, penandatanganan prasasti serta peletakan batu pertama di Gedung B. Selanjutnya Kasal juga memberikan beberapa

bingkisan seperti Al-Qur’an, kerudung serta pakaian, selimut dan handuk kepada Pondok Pesantren Roudhotun Nawawi.

Selain peresmian gedung, juga dilaksanakan kegiatan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan dengan pemberian bahan kontak sembako sejumlah 1.800 paket, pelayanan kesehatan berupa pengobatan khusus Santri Pondok Pesantren Roudhotun Nawawi yakni

pengobatan gigi dan pengobatan kulit serta sunatan massal sejumlah 30 anak.

Penerima bahan kontak ditargetkan sejumlah 1.800 orang dengan rincian 200 orang alim ulama se-Priangan, 25 anak yatim piatu, 30 anak sunatan masal, 1.000 masyarakat,

dan 600 santri dengan bahan kontak sembako yang diberikan meliputi beras, gula, minyak goreng, teh celup, kopi, sirup, sarden, mie instan, biskuit, balsem hingga makanan ringan.

Kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan tersebut selain bertujuan untuk membangun generasi muda dan masyarakat yang sehat, cinta tanah air, bela negara dan berwawasan kebangsaan bagi kepentingan pertahanan negara, juga merupakan salah satu bukti nyata

dari kepedulian TNI AL sebagai sesama bangsa Indonesia.

 

Melalui kegiatan Bakti Sosial ini menunjukkan bahwa solidaritas dan kepedulian dapat diwujudkan dalam bentuk aksi nyata yang mampu memberikan harapan, dukungan serta menciptakan rasa kebersamaan dan

kemanunggalan TNI AL dengan rakyat.

 

(Pen Lanal Bandung)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending