Connect with us

TNI / Polri

Peduli Lingkungan, Babinpotmar Lanal Tarempa Ikuti Kegiatan “Berlian”

Published

on

TNI AL, Kepulauan Anambas, 28 Mei 2024,- Pangkalan TNI Angkatan Laut Tarempa adalah salah satu bagian dari Sistem Senjata Armada Terpadu dibawah jajaran Lantamal IV dan Komando Armada I Tanjung Pinang yang berada di Kota Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, yang merupakan salah satu Pulau Terdepan NKRI yang berada di Laut Natuna Utara.

 

Sebagai Pangkalan tertua di Kepulauan Anambas, Lanal Tarempa mengemban peran penting dalam kehidupan bermasyarakat diantaranya kepedulian terhadap lingkungan khususnya di Kota Tarempa tempat berdirinya Markas Komando Lanal Tarempa.

 

Dalam kegiatan “BERLIAN” Bersih Lingkungan Anda, melalui Babinpotmar (Bintara Pembinaan Potensi Maritim), Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana, S.E., M.Tr. Opsla., menghadirkan Babinpotmar Kelurahan Tarempa untuk hadir dan ikut serta berperan dalam kegiatan kemasyarakatan yang digelar oleh Kelurahan Tarempa.

 

Serda TTU Romsi personel Lanal Tarempa yang mengemban tugas sebagai Babinpotmar Lanal Tarempa untuk wilayah Kelurahan Tarempa, berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan diantaranya kegiatan “BERLIAN” yaitu kegiatan gotong royong pembersihan lingkungan Kota Tarempa bersama Kelurahan Tarempa.

 

Dalam kesempatan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana, S.E., M.Tr. Opsla., menyampaikan kepada seluruh Babinpotmar jajaran Lanal Tarempa agar terus aktif berperan di wilayah kerja Desa Binaan masing-masing sehingga kehadiran TNI Angkatan Laut khususnya Lanal Tarempa dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.

 

“Saya berpesan kepada seluruh Babinpotmar Lanal Tarempa agar berperan aktif di wilayah kerja Desa Binaan masing-masing, menjadi pelopor dan mendukung kegiatan Desa sehingga kehadiran TNI Angkatan Laut khususnya Lanal Tarempa benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat. Jalin komunikasi secara humanis dan jaga citra nama baik satuan TNI Angkatan Laut sehingga TNI Angkatan Laut semakin disegani dan dicintai masyarakat,” ujar Letkol Laut (P) Ari Sukmana.

 

  1. Kegiatan Bersih Lingkungan Anda (Berlian) meliputi pembersihan secara gotong royong disepanjang jalan Kelurahan Tarempa, Bantaran Sungai Sugi dan Makam Umum Tarempa yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Lurah Tarempa sebagai Leader kegiatan Berlian yang diselenggarakan setiap hari Jum’at, Sabtu dan Minggu diikuti Babinpotmar Lanal Tarempa secara rutin dengan penuh tanggungjawab.

 

(Pen Lanal Tarempa)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending