Selasa 25 Juni 2024, ada 11 Partai Politik hari ini menyampaikan surat keberatan dan permohonan penghitungan ulang surat suara. Berdasarkan nomor surat 075/LP/PL.RI/00.00/VI/2024, Sebelas Partai Politik Sah melaporkan surat keberatan agar Bawaslu RI dan KPU RI mengambil alih Penghitungan Ulang surat suara di Kaupaten Lahat.

Hartono menyampaikan kepada Bawaslu dan KPU RI, Bahwa KPU Kabupaten Lahat dan KPU Provinsi telah menyalahi aturan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-0506/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024 untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS

2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung llir. Kecamatan Tanjung Tebat,K abupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan.

Namun pada pelaksanaan penghitungan ulang tidak dilaksanakan di kabupaten lahat dan kotak suara dipindah ke KPU Provinsi Sumsel, sebenarnya tidak ada insiden yang fatal seperti pengrusakan fasilitas KPU, Kita hanya protes dan memberikan saran agar KPU Kabupaten lahat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan Asas jujur dan adil, ucap edison Latief salah satu saksi Ahli dari partai Golkar.

Edison mendesak sebelum KPU menggelar penghitungan ulang, Hadirkan semua petugas-petugas TPS dari semua tingkatan dan membeberkan secara terbuka berapa jumlah kertas suara cadangan yang masih tersisa dan berapa jumlah kertas suara yang golput, Nah Ini mreka tidak menghadirkan dan tidak transparan, Wajar kalo kami menduga ini ada kejahatan Pemilu. Tutup edison.

Dan pada akhirnya kami 11 Partai Politik dikabupaten lahat mendesak Bawaslu RI dan KPU RI untuk memecat semua unsur penyelenggara yang melawan hukum. Dan jika ada oknum kepolisian yang terlibat kamipun akan melaporkan ke Polda sumsel dan Mabes Polri.