Connect with us

TNI / Polri

Komandan Lanal Bandung Hadiri Peringatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024

Published

on

TNI AL, Bandung,- Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (KH/W) Dr. Renny Setiowati, S.T. M.Sc., M.Tr. Hanla., menghadiri Undangan Peringatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-64, yang dipimpin langsung oleh Kajati Provinsi Jawab Barat Katarina Endang Sarwestri S.H., M.G., bertempat di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum No. 56 Kota Bandung, Kamis (18/7/2024).

Maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah Peringatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-64, menyelenggarakan kegiatan Sidang Perwalian Anak Dibawah Umur oleh Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung dan Pengadilan Agama Kota Bandung.

 

Pj. Walikota Bandung Ir. Bambang Tirtoyuliono mengatakan bahwa Sidang Perwalian Anak Dibawah Umur ini adalah sebuah masalah yang tidak ringan dan menjadi persoalan. Hari ini adalah adanya sebuah kepastian hukum secara keberadaan bahwa sebagai orang tua tentunya memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap anak harus mendapatkan perlindungan secara maksimal dalam semua aspek kehidupan.

 

Sebentar lagi 2045 menuju Indonesia Emas, anak-anak bangsa tentunya harus kita persiapkan perlindungan perwalian menjadi hal yang penting bagi kita semua, selanjutnya menjelang Peringatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-64 tanggal 22 Juli 2024, tentunya ini menjadi sebuah momentum implementasi untuk menguatkan rasa solidaritas dalam rangka mewujudkan penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas Tahun 2045, mudah-mudahan upaya ini menjadi berkah menjadi,  bagian ladang ibadah buat kita semua untuk menghadirkan anak-anak kita menuju Indonesia Emas tahun 2045.

 

Pada kesempatan tersebut, Kajati Provinsi Jawab Barat menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya pada hari ini dalam upayanya untuk memastikan hak keperdataan anak yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/Panti Asuhan untuk mendapatkan wali yang sah sebagaimana yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

 

Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama-sama Kejaksaan Negeri Kota Bandung, berkolaborasi sebagai bentuk kontribusi Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk atas anak, maka Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Bandung bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menggelar Sidang Permohonan Perwalian Anak.

 

(Pen Lanal Bandung)

Continue Reading

TNI / Polri

Dukung Perpres Energi Terbarukan, Polda Metro Jaya Luncurkan Gerakan Pemilahan Sampah Terpadu Melalui Program Jaga Jakarta Bersih dan Asri

Published

on

By

AKARTA, 23 MEI 2026 Polda Metro Jaya secara resmi mencanangkan gerakan Jaga Jakarta Bersih dan Asri di Stadion Presisi Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono ini menjadi bentuk komitmen nyata institusi kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penanganan sampah perkotaan yang berkelanjutan.

Langkah strategis ini merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Guna menyukseskan program tersebut, Polda Metro Jaya mengimplementasikannya melalui penyediaan fasilitas tempat sampah yang terpilah secara khusus di seluruh area kerja, yang meliputi kategori sampah organik, anorganik, serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono menjelaskan bahwa penyediaan sarana ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan setiap jenis limbah dapat diolah secara tepat. Melalui pemilahan yang terstruktur, sampah organik akan dialokasikan sebagai bahan baku pupuk, sementara sampah anorganik akan didaur ulang menjadi produk lain yang bernilai guna. Adapun untuk sampah kategori B3, pengelolaannya akan dipisahkan secara ketat agar lingkungan sekitar tidak terkontaminasi oleh zat-zat kimia yang mencemari.

“Pagi hari ini jajaran Polda Metro Jaya melaksanakan apel pencanangan pilah sampah yang merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Kapolda. Upaya penyediaan tempat sampah terpilah ini dilakukan agar proses di tempat pengelolaan sampah hilir dapat berjalan jauh lebih efisien, karena seluruh limbah yang masuk dari hulu sudah dalam kondisi terklasifikasi dengan baik,” ujar Wakapolda Metro Jaya dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan bahwa gerakan kebersihan dan pemilahan sampah ini terintegrasi langsung ke dalam salah satu program unggulan institusi, yaitu program Jaga Jakarta. Melalui pilar “Jaga Lingkungan”, Polda Metro Jaya berkomitmen menerapkan budaya pembersihan dan pemilahan ini secara konsisten dan berkelanjutan, baik di tingkat Markas Polda maupun di seluruh satuan wilayah jajaran.

“Program Jaga Jakarta melalui sub-program Jaga Lingkungan ini menekankan bahwa peran Polri tidak lagi terbatas pada aspek pemeliharaan kamtibmas konvensional, melainkan juga hadir sebagai pelopor kelestarian ekologi kota. Kami mendorong seluruh personel untuk membangun budaya bersih ini sebagai kebiasaan rutin di lingkungan kerja masing-masing,” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto.

Sebagai penutup, Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya warga di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya, untuk turut serta menyukseskan budaya pilah sampah dari lingkup terkecil atau rumah tangga. Melalui kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, diharapkan dapat terwujud ruang publik yang bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Jakarta.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Ditangkap

Published

on

By

Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran.

Pengungkapan itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin dalam konferensi pers di Lobi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

“Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah mengungkap 127 laporan polisi dengan 173 tersangka. Dari jumlah tersebut, 38 tersangka ditangani Polda Metro Jaya dan 135 tersangka ditangani Polres jajaran,” ujarnya.

Kombes Iman mengatakan, kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor atau 3C. Kejahatan jalanan tersebut menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.

Menurutnya, sejumlah kasus yang berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat dan video yang viral di media sosial. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pendalaman barang bukti.

“Beberapa kasus yang kami ungkap berawal dari video yang viral di media sosial. Informasi itu membantu kami dalam proses identifikasi, penyelidikan, hingga penangkapan terhadap para pelaku,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, laptop, senjata api, kunci letter T, senjata tajam, rekaman CCTV, pakaian, serta barang hasil kejahatan.

Kombes Iman menegaskan, Polda Metro Jaya tidak hanya melakukan penindakan. Polisi juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli skala besar di titik rawan, pembinaan pos keamanan lingkungan atau poskamling, serta pemanfaatan jaringan CCTV untuk membantu pengungkapan perkara.

Saat ini, lebih dari 24.000 titik CCTV telah terintegrasi di wilayah DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Keberadaan CCTV itu dinilai membantu kepolisian mempercepat proses penyelidikan ketika terjadi tindak pidana.

“Kami terus melakukan upaya preventif melalui patroli skala besar secara rutin di titik-titik rawan. Kami juga melakukan pembinaan terhadap 150 poskamling untuk memperkuat keamanan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, informasi cepat dari warga sangat membantu proses penanganan dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan, termasuk curat, curas, dan curanmor.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran masyarakat sangat membantu kepolisian dalam penanganan dan pengungkapan perkara,” ujarnya.

Kombes Budi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia memastikan setiap penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan berpedoman pada asas legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas.

“Penindakan ini menjadi pesan bagi para pelaku tindak pidana maupun pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan. Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan menjaga keamanan lingkungan.

“Polri akan terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta menjalankan tugas sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas

Published

on

By

Jakarta – Transformasi digital yang dikembangkan Korlantas Polri melalui ETLE Drone, ETLE Face Recognition, SIM Digital hingga integrasi layanan berbasis data real time, menjadi salah satu implementasi konkret jawaban Polri atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), khususnya pada aspek penguatan tata kelola, transparansi pelayanan publik, pengawasan, digitalisasi, serta pencegahan penyimpangan dalam layanan kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Auditorium PTIK, Jakarta, Jumat (22/5).

Menurut Wakapolri, reformasi Polri harus diwujudkan dalam sistem pelayanan yang lebih transparan, cepat, akuntabel dan mudah diakses masyarakat, bukan hanya perubahan regulasi.

“Rekomendasi reformasi tidak boleh berhenti pada dokumen. Masyarakat harus merasakan perubahan nyata dalam pelayanan publik Polri,” tegas Wakapolri.

ETLE Drone: Pelanggaran Terdeteksi Otomatis, Konfirmasi Bisa Melalui WhatsApp

Salah satu inovasi yang dikembangkan yakni ETLE Drone Patroli Presisi, yang digunakan untuk memantau dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara real time, termasuk pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri AKBP M. Adiel Aristo, S.I.K., M.H. menjelaskan, mekanisme kerja ETLE Drone dilakukan secara terintegrasi:

1. Drone melakukan patroli udara dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis;
2. Data pelanggaran langsung masuk ke sistem Back Office ETLE Nasional;
3. Petugas validator melakukan verifikasi dan identifikasi kendaraan;
4. Konfirmasi dikirim kepada pemilik kendaraan melalui:
* Surat konfirmasi, atau
* Notifikasi WhatsApp yang langsung diterima nomor pelanggar;
5. Pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi dan penyelesaian pembayaran secara daring melalui BRIVA;
6. Jika konfirmasi diabaikan, kendaraan berpotensi diblokir sementara oleh petugas Back Office sesuai mekanisme yang berlaku.

Sistem ini dirancang untuk mengurangi interaksi langsung, memperkuat transparansi penindakan dan menekan potensi penyimpangan.

ETLE Face Recognition Terintegrasi Dukcapil

Korlantas juga mengembangkan ETLE Face Recognition yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil dan digunakan pada sistem ETLE di berbagai wilayah Indonesia.

Teknologi ini berfungsi ketika:

* Nomor kendaraan tidak terbaca;
* Kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai data registrasi;
* Dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran.

Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data.

SIM Digital: Barcode Berubah Setiap 10 Detik dan Tidak Bisa Di-screenshot

Inovasi lainnya ialah SIM Digital, yang memungkinkan masyarakat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

AKBP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., M.Si. menjelaskan sejumlah fitur teknis SIM Digital:

* Memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009;
* Menggunakan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan;
* Tidak dapat di-screenshot atau dipindahtangankan;
* Memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN untuk perlindungan data;
* Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus;
* Data pemilik SIM akan muncul otomatis saat dilakukan verifikasi.

Selain itu, aplikasi Digital Korlantas memiliki fitur:

✓ Pengingat masa berlaku SIM sebelum habis;
✓ Perpanjangan SIM secara daring, tanpa perlu datang ke Satpas;
✓ Integrasi layanan administrasi lalu lintas dalam satu aplikasi.

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” jelas AKBP Randy.

Digitalisasi Layanan Nasional Terus Diperluas

Selain ETLE dan SIM Digital, Korlantas juga telah memperkuat layanan berbasis digital melalui:

* SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang telah terintegrasi dengan 1.324 Samsat atau 93,7 persen nasional;
* SINAR (SIM Nasional Presisi) yang terhubung dengan 153 Satpas;
* 783.858 penerbitan E-BPKB;
* Penguatan 1 NTMC, 31 RTMC, dan 25 TMC untuk pengelolaan lalu lintas berbasis data real time;
* Pengembangan Body Worn Camera untuk meningkatkan akuntabilitas personel;
* Integrasi CCTV dan Artificial Intelligence (AI) dalam pengelolaan lalu lintas.

Menurut Wakapolri, inovasi tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola Polri yang menempatkan pelayanan publik sebagai pusat perubahan institusi.

“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat,” ujar Wakapolri.

Namun demikian, ia menegaskan keberhasilan transformasi tetap ditentukan kualitas SDM dan integritas personel.

“Sebaik apa pun sistem yang dibangun, faktor utama tetap manusia yang menjalankannya,” tutup Wakapolri.

Continue Reading

Trending