Jakarta – Membayar pajak kendaraan bermotor setahun sekali sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan baik itu sepeda motor maupun mobil.

 

Namun masih banyak Masyarakat yang bingung mengenai sanksi penilangan ketika pemilik kendaraan lupa atau telat membayar pajak.

 

Pemilik kendaraan menganggap, mengenai bayar pajak bukan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan, lantas apakah polisi berhak penilangan ?

 

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pajak kendaraan yang mati dapat ditilang oleh polisi.

 

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

 

Senada, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, ada SIM dan STNK tetapi pajak mati, dapat ditilang oleh polisi. Baca juga: Perlukah Perpanjang SIM C Ketika Sudah Punya SIM C1? “Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ,” ujarnya, ketika dihubungi media (5/8)