Jakarta — Kongres Partai Buruh secara resmi kembali menetapkan Ir. H. Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden Partai Buruh dan H. Ferri Nuzarli, S.E., S.H. sebagai Sekretaris Jenderal Partai Buruh untuk masa jabatan periode 2026–2031.
Penetapan tersebut berlangsung dalam sidang kongres dan disambut antusias oleh seluruh peserta kongres dari berbagai daerah di Indonesia.
Presiden Partai Buruh, Ir. H. Said Iqbal, M.E., menyampaikan pidato penutupan Kongres Partai Buruh V yang digelar di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/01/26).
Pidato tersebut menegaskan sikap politik Partai Buruh terhadap berbagai isu strategis nasional, mulai dari demokrasi, reformasi institusi negara, hingga perlindungan rakyat pekerja.
Dalam pidatonya, Said Iqbal menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta kongres yang telah mengikuti rangkaian kegiatan sejak 20 hingga 22 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa Kongres Partai Buruh V telah menghasilkan sejumlah keputusan penting yang menjadi pedoman perjuangan partai ke depan.
Salah satu keputusan utama kongres adalah penetapan kembali Ir. H. Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden Partai Buruh dan H. Ferri Nuzarli, S.E., S.H. sebagai Sekretaris Jenderal Partai Buruh untuk periode 2026–2031. Penetapan tersebut berlangsung dalam sidang kongres dan disambut antusias oleh delegasi dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam aspek kebijakan nasional, Said Iqbal menegaskan penolakan Partai Buruh terhadap intervensi pemerintah atas independensi Bank Indonesia. Menurutnya, stabilitas moneter harus dijaga oleh bank sentral secara independen, sementara pemerintah fokus pada kebijakan fiskal dan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Kongres Partai Buruh V juga menegaskan sikap partai terkait reformasi kepolisian yang harus mengedepankan profesionalisme, jiwa sipil, humanisme, serta menjauhi pendekatan militeristik. Partai Buruh menilai reformasi kepolisian tidak boleh dimaknai sekadar pergantian pimpinan, melainkan pembenahan sistemik demi menjaga wibawa dan profesionalisme institusi Polri di bawah Presiden Republik Indonesia.
Dalam bidang demokrasi, Said Iqbal menegaskan penolakan Partai Buruh terhadap Pilkada tidak langsung dan menuntut agar Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Partai Buruh juga mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset, serta menuntaskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai terlalu lama tertunda.
Terkait sistem pemilu, Partai Buruh mendorong revisi sistem pemilu yang lebih adil, termasuk penghapusan parliamentary threshold sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penyederhanaan verifikasi partai politik, serta pemberian dana pendidikan politik yang adil bagi partai parlementer maupun non-parlementer.
Dalam isu penegakan hukum, Said Iqbal menegaskan komitmen Partai Buruh terhadap pemberantasan korupsi dan mendesak penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar berfungsi seperti pada masa awal pembentukannya. Ia juga menyoroti berbagai kasus besar yang dinilai belum tuntas dan menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Di akhir pidato, Said Iqbal menegaskan keberpihakan Partai Buruh terhadap UMKM, pedagang kecil, dan masyarakat adat, dengan menolak penggusuran, pajak yang memberatkan, kriminalisasi pelaku usaha kecil, serta perampasan tanah adat, khususnya di Papua, Kalimantan, dan wilayah Indonesia Timur lainnya.
“Partai Buruh akan terus berdiri bersama serikat-serikat buruh dan rakyat pekerja untuk memperjuangkan keadilan sosial, demokrasi, dan kesejahteraan,” tegas Said Iqbal menutup pidatonya.
Kongres Partai Buruh V menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi perjalanan organisasi, memperkuat konsolidasi, meningkatkan militansi kader, serta menegaskan Partai Buruh sebagai kekuatan politik rakyat pekerja menuju Pemilu 2029.