Jakarta – Pada perkembangannya, perkebunan sawit rakyat terbagi menjadi dua kelompok: perkebunan milik petani plasma dan perkebunan milik petani swadaya. Skema plasma berangkat dari program pemerintah “Perkebunan Inti Rakyat” (PIR) yang merupakan pola pembinaan dan kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar lokasi perkebunan. Program ini diharapkan akan mempercepat transfer teknologi dari perusahaan dengan masyarakat.

Slamet mengatakan berbeda dengan petani plasma yang memperoleh dukungan dari perusahaan, umumnya petani swadaya membudidayakan sawitnya tanpa kerjasama dengan pihak lain.

Tidak ada standar good agricultural practice yang diterapkan oleh petani swadaya, selain berdasarkan kebiasaan masing-masing petani. Rendahnya produktivitas sering disiasati dengan perluasan lahan, bahkan ke kawasan lindung yang bernilai konservasi tinggi. Kondisi ini sering menciptakan anggapan bahwa petani swadaya tidak mampu melakukan praktik budidaya di Kemenhut selsa.(9/7/2019)

Petani swadaya pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat RSPO untuk praktik budidaya sawit lestari. Kebersamaan dan keinginan untuk memperbaiki praktik budidaya menjadi pondasi mereka dalam menerapkan prinsip dan kriteria RSPO.

Mekanisme kontrol internal dan kelembagaan yang kuat juga menjadi modal mereka. Sayangnya, tidak semua petani dan kelompok tani swadaya memiliki dasar kelembagaan yang kuat seperti asosiasi petani sehingga posisi tawar mereka dalam rantai perdagangan sawit cukup lemah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *