Jakarta, – Sudah 20 an Kota- kota besar Provinsi telah dilakukan sosialisasi dan edukasi Lembaga Manajemen Kolektif Lembaga Kreasi Budaya (LMK LKB) dari target seluruhnya adalah kota kota dari 38 Provinsi di Indonesia, Kata Ketua Umum Langgam Kreasi Budaya Satria Dharma usai acara Sosialisasi dan diskusi LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara di Teater Wahyu Sihombing TIM Jakarta, Jum’at (20/06/25).
Satria Dharma usai acara menyampaikan keberadaan LMK ini dinilai sangat penting menyangkut Performance Royalty dalam hal kesejahteraan ekonomi melalui penggunakan musik dan karya orang lain, imbuhnya.
Untuk bisa mendapatkan hak ekonomi royaltinya dan terlindungi hak kekayaan intelektualnya, teman teman musisi tradisi itu bisa lebih berdaya lagi. Mereka harus terdaftar dulu di salah satu LMK dengan mengisi data di website kami musik tradisi.com, bebernya.
Salah satu persyaratannya harus ada karya yang sudah dipublis. Sudah pernah masuk di spotify atau youtube dan sudah diupload. Harus ada karya nyata dan diputar nantinya, jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Langgam Kreasi Budaya Arhamuddin Ali menambahkan
“Musik tradisional ini dimainkan di event-event yang diselenggarakan dari dinas-dinas terkait, seperti ada event penyambutan tamu, Pekan Kebudayaan Nasional, itu sering diminta teman-teman main,” jelasnya.
Mereka yang main itu, lanjutnya, mendapatkan profesional finance, namun yang seringkali dilupakan itu tariannya yang dimainkan di event tersebut secara undang-undang harus dihargai, itu yang disebut performing royalty.
Lagu-lagu yang diminta EO mainkan dalam sebuah festival di publik punya nilai ekonomi yang dinilai pantastis sehingga juga harus tersentuh kepada mereka yang memainkan lagu karya orang lain untuk memberinya hak kepada penciptanya, paparnya.
Arhamuddin menyoroti mungkin nanti di undang undang terbaru bisa direvisi dengan mengakomodir seperti hajatan dan lainnya apakah masuk komersil atau tidak dalam artian seperti wedding organizer (WO) sehingga tidak rancu menjadi pungutan liar, terangnya.
Sebagaimana diketahui ungkap Arhamuddin, LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) Berbasis Musik Tradisi Nusantara merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang bertujuan melindungi dan mengelola hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait karya musik tradisi nusantara. Lembaga ini berbentuk atas kolaborasi antara Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek dan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham sebagai wujud komitmen melindungi kebudayaan dan kekayaan karya seni tradisi bangsa indonesia.
Proses pembentukan LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara difasilitasi oleh Direktorat PMM (Perfilman, Musik dan Media Baru) Ditjen Kebudayaan, Kemendikbudristek. Dalam mempersiapkan pembentukan lembaga ini, Direktorat PMM bekerjasama dengan Yayasan Kokarindo (Komunikasi Karawitan Indonesia} sebagai mitra kolaborasinya.
LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara dibentuk berdasarkan pada salah satu rekomendasi Kongres Musik Indonesia (KAMI) yang dilaksanakan pada 7-9 Maret 2018 di Kota Ambon, Maluku, yaitu “mendorong perlindungan dan pengembangan ekosistem musik etnik melalui pertukaran musisi antar daerah, kepastian berkelanjutan lingkungan dan sumberdaya alam serta pemberlakuan mekanisme pembagian manfaat yang layak atas segala bentuk pemanfaatan musik etnik”. Selain itu, pembentukan lembaga ini juga merupakan rekomendasi Kongres Musik Tradisi Nusantara yang diselenggarakan pada 20-30 Agustus 2021, yaitu “mendorong pembentukan LMK Musik Tradisi Nusantara, antara lain LMK Hak Cipta dan Hak Terkait”.
LMK Berbasis Musik Tradisi Nusantara terdiri dari tiga LMK yang menjadi satu kesatuan . Pertama, Perkumpulan Langgam Kreasi Budaya (LKB) sebagai LMK Hak Cipta. LKB dibentuk berdasarkan salinan Akta Notaris nomor 06 dengan AHU-0006498 Tahun 2022 yang kemudian mendapat |zin Operasional sesuai Surat Keputusan nomor HKI-33.KI.01.04 Tahun 2023 dari Kemenkumham.
Kedua, Perkumpulan Citra Nusa Swara (CNS) sebagai LMK Hak Terkait pelaku pertunjukan. LMK ini terbentuk atas dasar salinan Akta Notaris bernomor 07 Tanggal 19 Mei 2022 dengan nomor AHU0006789.AH.01.07 Tahun 2022 dan mendapat Izin Operasional bernomor HKI-34.K1.01.04 Tahun 2023 oleh Kemenkumham.
Ketiga, Pro Karindo Utama (PKU) yaitu LMK Hak Terkait produser fonogram. LMK ini terbentuk berdasar salinan Akta Notaris bernomor 08 dengan Nomor AHU-0006592.AH.01.07. Tahun 2022, sedangkan Surat Izin Operasionalnya bernomor HKI-35.KI.01.04 Tahun 2023