Jakarta – Gagasan pemekaran daerah perlu di cermati dampak yang luar biasa negatifnya (hasil data Kemenkeu)

Seperti diketahui, pemerintah melakukan moratorium dalam pemekaran daerah otonomi baru sejak 2014. Kemendagri mencatat ada 315 daerah yang sudah mengajukan pemekaran hingga Agustus 2019.

Soal pemekaran sudah diatur dalam Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Permintaan para tokoh hanya menagih hak tersebut.

Kemendagri akan segera mengkaji terkait rencana pemekaran Pemerintah tampung. Kami DPR RI sedang cari dasar hukum karena itu kan keterkaitan dengan pemekaran,” tutur Dolly Karunia ketua komisi II di Graha (10/12/2019)

Menyampaikan aspresiasi tuntutan.ññ Sementara salah satunya terkait pemekaran wilayah.Usulan tersebut disambut positif oleh Jokowi. Namun ia tak bisa menjanjikan seluruh permintaan tokoh bisa dikabulkan Istana negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *