Connect with us

TNI / Polri

Dandim 1405/Mallusetasi Serahkan Bingkisan Lebaran Dari Kasad

Published

on

Parepare – Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1405/Mallusetasi, Korem 141/Taro Ada Taro Gau, Letkol Kav. Ali Syahputra Siregar, SH.MH, menyerahkan secara Simbolis bingkisan Hari Raya 1441 H, dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), dan sekaligus membagikan secara Simbolis THR Koperasi dan pemberian Jaket Loreng utk Prajurit Kodim1405/Mlts di Makodim 1405/Mlts, Jl. Jend A. Yani Km 4, kelurahan Lapadde, kecamatan Ujung, Kota Parepare, provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa (12/5).

Kegiatan ini dihadiri oleh, Kasdim 1405/Mlts, Mayor Inf Oberan Tandirerung, Danramil 1405-03/Ujung Kapten Inf Basri, Danramil 1405-01/Ujung Kapten Inf Sukardi Asa, Danramil 1405-06/Barru Kapten Inf Billahi, Pasi Ter Kodim 1405/Mlts Kapten Inf Sudirman, Pasi Ops Kodim 1405/Mlts Lettu Czi Zainuddin SE, Pasi Log Kodim 1405/Mlts Lettu Inf Sumardin, diikuti Personil dan PNS Kodim 1405/Mlts.

Dandim 1405/Mlts Letkol Kav Ali Syahputra mengatakan, bahwa berdasarkan rilis Gugus Tugas Covid 19 saat ini di wilayah Parepare yang Status Positif dan PDP sudah semakin banyak, oleh karena itu kita selalu waspada dan jangan lengah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini, menjaga diri dan keluarga kita masing-masing, dengan Pisical Distancing, stay at home, gunakan masker dan cuci tangan pakai sabun apabila keluar rumah, Selalu memelihara Immun dengan mengkonsumsi makanan bergizi, di wilayah kita banyak terdapat daun Kelor dan Sirih sangat baik untuk dikonsumsi keluarga kita.

“Dengan adanya kasus Positif Covid di Pasar Modern Lakessi, kami himbau agar kepada ibu-ibu saat berbelanja untuk selalu mentaati prosedur kesehatan Pencegahan Covid-19, jangan menyebar berita Hoax, apalgi saat ini Pandemi ini melanda hampir seluruh Negara di dunia termasuk Negara-negara maju” kata orang nomor satu di Kodim Mallusetasi ini.

Perwira TNI AD berpangkat dua Melati ini berharap, semoga kedepan Unit Koperasi Kodim 1405 Mallusetasi , bisa semakin baik dan meningkatkan Kinerja Unit Toko di pindah diluar sehingga pembeli bisa lebih banyak, dg demikian akan meningkatkan Hasil SHU Koperasi utk anggota.

“Saya titipkan salam kepada seluruh anggota, agar dalam pelaksanaan kegiatan, selalu memperhatikan faktor keamanan dan kesehatan diri kita masing-masing” harapnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending