Connect with us

TNI / Polri

Dandim 0503/JB Bersama Tiga Pilar Jakarta Barat Membubarkan Kerumunan Warga Di Kota Tua Tamansari

Published

on

Jakarta – Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang PSBB, Kodim 0503/Jakarta Barat laksanakan Patroli Gabungan Tiga Pilar untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona (Covid – 19) di wilayah Kodim 0503/JB. Minggu, 24/05/2020 (Dini hari).

Dandim 0503/JB Kolonel Kav. Valian Wicaksono Magdi selaku pimpinan dari kegiatan Patroli Gabungan Tiga Pilar mengajak 10 orang team Patmor (Patroli Motor) Kodim 0503/JB pimpinan Kapten Inf. Borges (Perwira Kodim 0503/JB) dan 10 personil Koram 01/Tamansari untuk ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di Kawasan Kota Tua yang merupakan salah satu tempat wisata di Jakarta Barat.

“Apel di laksanakan di Kawasan Kota Tua Jl. Kaliber Kel. Pinangsia Kec. Tamansari Jakarta Barat”.

Dalam kesempatan tersebut Dandim 0503/JB menyampaikan kepada seluruh personil apel bahwa “Kita hanya menghimbau seluruh pedagang ataupun pengunjung untuk segera meninggalkan tempat ini, bubar atau segera pulang karena besok pagi warga yang beragama Muslim akan melaksanakan Hari Raya atau Sholat Ied”.

“Malam ini kita laksanakan secara persuasif, kita hanya menghimbau atau ajak kerumunan Warga untuk segera membubarkan diri, jangan sampai ada tindakan yang tidak menyenangkan, biarkan warga, pengunjung ataupun pedangan bubar dengan sendirinya”. Ungkap Dandim 0503/JB.

Ditemui di lokasi Mayor Kav. Sapta Raharja Sip (Danramil 01/Tamansari) menyampaikan bahwa sekitar pukul 01.05 Wib, rombongan pasukan dari Kodim 0503/JB pimpinan Kolonel Kav. Valian Wicaksono Magdi bersama Wakapolres AKBP Rusly dan anggotanya serta Manpol Bpk Asmar dan Irwan Efendi dari Dishub tiba di lokasi Kota Tua dan langsung melaksanakan apel yang di pimpinan langsung oleh Dandim 0503/JB.

Untuk total keseluruhan Personel yang terlibat ada 80 orang, “Kodim 0503/JB dan Koramil 01/Tamansari 20 orang, Polsek Tamansari 20 orang pimpinan AKP Ramondias, Pol PP Kec. Tamansari 25 orang pimpinan Bpk Asmar dan Dishub 15 orang pimpinan Bpk Irwan Efendi dengan mengunakan 7 Unit Mobil, 1 Unit Pengeras suara dan 20 kendaraan roda dua. Rinci Danramil 01/Tamansari

Pukul 02.20 Wib, kegiatan pun selesai dalam situasi aman dan kondusif. “Warga, pengunjung ataupun pedagang kaki lima sangat antusias dengan kegiatan ini, Mereka segera membubarkan diri”. Tutup Danramil 01/Tamansari.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending