Connect with us

TNI / Polri

Dandim 0503/JB Bersama Tiga Pilar Jakarta Barat Membubarkan Kerumunan Warga Di Kota Tua Tamansari

Published

on

Jakarta – Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang PSBB, Kodim 0503/Jakarta Barat laksanakan Patroli Gabungan Tiga Pilar untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona (Covid – 19) di wilayah Kodim 0503/JB. Minggu, 24/05/2020 (Dini hari).

Dandim 0503/JB Kolonel Kav. Valian Wicaksono Magdi selaku pimpinan dari kegiatan Patroli Gabungan Tiga Pilar mengajak 10 orang team Patmor (Patroli Motor) Kodim 0503/JB pimpinan Kapten Inf. Borges (Perwira Kodim 0503/JB) dan 10 personil Koram 01/Tamansari untuk ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di Kawasan Kota Tua yang merupakan salah satu tempat wisata di Jakarta Barat.

“Apel di laksanakan di Kawasan Kota Tua Jl. Kaliber Kel. Pinangsia Kec. Tamansari Jakarta Barat”.

Dalam kesempatan tersebut Dandim 0503/JB menyampaikan kepada seluruh personil apel bahwa “Kita hanya menghimbau seluruh pedagang ataupun pengunjung untuk segera meninggalkan tempat ini, bubar atau segera pulang karena besok pagi warga yang beragama Muslim akan melaksanakan Hari Raya atau Sholat Ied”.

“Malam ini kita laksanakan secara persuasif, kita hanya menghimbau atau ajak kerumunan Warga untuk segera membubarkan diri, jangan sampai ada tindakan yang tidak menyenangkan, biarkan warga, pengunjung ataupun pedangan bubar dengan sendirinya”. Ungkap Dandim 0503/JB.

Ditemui di lokasi Mayor Kav. Sapta Raharja Sip (Danramil 01/Tamansari) menyampaikan bahwa sekitar pukul 01.05 Wib, rombongan pasukan dari Kodim 0503/JB pimpinan Kolonel Kav. Valian Wicaksono Magdi bersama Wakapolres AKBP Rusly dan anggotanya serta Manpol Bpk Asmar dan Irwan Efendi dari Dishub tiba di lokasi Kota Tua dan langsung melaksanakan apel yang di pimpinan langsung oleh Dandim 0503/JB.

Untuk total keseluruhan Personel yang terlibat ada 80 orang, “Kodim 0503/JB dan Koramil 01/Tamansari 20 orang, Polsek Tamansari 20 orang pimpinan AKP Ramondias, Pol PP Kec. Tamansari 25 orang pimpinan Bpk Asmar dan Dishub 15 orang pimpinan Bpk Irwan Efendi dengan mengunakan 7 Unit Mobil, 1 Unit Pengeras suara dan 20 kendaraan roda dua. Rinci Danramil 01/Tamansari

Pukul 02.20 Wib, kegiatan pun selesai dalam situasi aman dan kondusif. “Warga, pengunjung ataupun pedagang kaki lima sangat antusias dengan kegiatan ini, Mereka segera membubarkan diri”. Tutup Danramil 01/Tamansari.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Published

on

By

Jakarta,  – Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani aksi penyampaian pendapat sejumlah elemen masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026).

Personel akan ditempatkan di sejumlah titik kegiatan, antara lain area Monas, Bundaran HI/Dukuh Atas, Gedung DPR/MPR RI, serta Gedung Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

“Polda Metro Jaya menyiapkan 4.131 personel gabungan untuk melayani dan mengamankan kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Kehadiran personel di lapangan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari unsur Polda Metro Jaya sebanyak 2.359 personel, jajaran Polres sebanyak 372 personel, serta BKO sebanyak 1.400 personel. Unsur BKO tersebut meliputi TNI sebanyak 200 personel, Korbrimob sebanyak 900 personel, dan Korsabhara sebanyak 300 personel.

Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan menyampaikan aspirasi di beberapa lokasi. Di area Monas diperkirakan terdapat massa dari sejumlah organisasi kemahasiswaan dan masyarakat. Sementara itu, massa lainnya direncanakan berada di kawasan Bundaran HI/Dukuh Atas dan Gedung Kemenaker RI.

Lebih lanjut Kombes Budi menjelaskan, pola pelayanan dan pengamanan dilakukan secara preemtif, preventif, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Petugas juga disiagakan untuk pengaturan arus lalu lintas, pengamanan objek, serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Seluruh personel telah diingatkan untuk bertindak sesuai prosedur, tidak mudah terprovokasi, serta mengutamakan keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan petugas,” katanya.

Kombes Budi menambahkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional menyesuaikan perkembangan di lapangan. Masyarakat diimbau untuk menghindari kawasan yang menjadi titik kegiatan apabila tidak memiliki kepentingan mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepada peserta aksi, silakan menyampaikan pendapat secara tertib, damai, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya,” ujar Kombes Budi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian terdekat atau Call Center 110.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

Trending