JAKARTA – PT Bina Mitra Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari, dari waktu 45 hari dalam PKPU . Hal tersebut disepakati dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020)
Pada rapat kreditur tersebut sedianya Harapan PT Bina Mitra sudah siap membayar seluruh tagihannya kepada kreditur ujar Fredi Nadus Leda Lamba sebagai kuasa hukum PT Sekasa dengan jumlah klaim mencapai Rp 3 Miliyar
Pengertian PKPU diperoleh dengan menyimpulkan ketentuan dari Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”) yang artinya adalah suatu upaya yang dilakukan baik oleh debitor/kreditor untuk memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang dalam hal debitor tidak mampu atau diperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
