JAKARTA – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama terus bergulir.
Pengurus Wim dan Chandra Hutabarat Kali ini koperasi menawarkan proposal perdamaian kepada para kreditur atau anggota koperasi.namun di tolak pada awalnya
Kasus KSP SB telah melalui proses hukum di pengadilan tinggi Jakarta Pusat yang memutuskan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang namun akhirnya lewat Voting yang damai tanpa mempailitkan KSP Sejahtera Bersama
Yang revisi-revisi proposal Skema Perdamaian dimana terdapat Tata Cara Pencicilan Hutang kepada Kreditur/Anggota) dengan beberapa alasan sebagai kreditur
Sehubungan dengan adanya produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima yang diterbitkan oleh KSPSB dengan iming-iming bunga tinggi
KSPSB yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Sertifikat Simpanan Berjangka Sejahtera Prima.Dalam sertifikat itu tercantum nilai nominal, bunga, lengkap dengan klausul perihal jatuh tempo.
Semakin banyak kasus koperasi yang diajukan penundaan kewajiban utang (PKPU) baik oleh kreditur maupun anggotanya.
Selain menghadiri proses persidangan secara langsung, sejumlah anggota koperasi juga turut memantau perkembangan proses PKPU secara daring.
Video sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihadiri oleh sejumlah anggota KSP SB itu diunggah di youtube pada Rabu (27/10) dan dan hingga kini masih banyak dikomentari oleh sejumlah anggota.
Para anggota berharap mereka tetap dapat memantau proses PKPU meski tidak berdomisili di Jakarta Pusat atau tidak bisa menghadiri sidang secara langsung.
