Connect with us

TNI / Polri

Polsek Ciputat Timur Konferensi Pers Pencurian Dengan Kekerasan

Published

on

CIPUTAT, – kepolisian sektor polsek ciputat timur Polres tangerang selatan mengadakan konferensi pers terkait penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan pada hari Jumat 30 oktober 2020 pukul 9.00 wib.

Kejadian ini terjadi Minggu tanggal 18oktober2020 sekira jam 9.00 wib di jembatan baru jl.Raya UPJ kel.sawah baru kec.ciputat kota tangsel.Dengan modus merampas hp korban WN(14tahun)asal lahir ditangerang,24 november 2005,jenis kelamin perempuan.

Pelaku SL alias TMP sebagai joki/pengendara motor serta mengawasi motor(17th) dan MAS alias KNC(peran eksekutor,merampas hp korban dan melukai korban dengan senjata Tajam.Diawali dengan Korban WN bersama teman temanya selesai berolahraga pagi di daerah menteng bintaro dan beristirahat di jembatan Baru Jl.rayaUPJ Kel.sawah baru kec.ciputat kota tangsel,

Tiba tiba datang dua orang pelaku menghampiri dan salah satu tersangka MAS alias KNC yang dibonceng turun dari motor dengan berpura pura meminjam handphone milik korban WN tersangka MAS alias KNC langsung merebut handphone milik WN dari gengaman tangannya.

Kemudian langsung naik ke sepeda motor yang dikendarai tersangka anak SL alias TMP yang sudah menunggunya ,lalu spontan korban WN mempertahankan handphonenya dan menarik jaket pelaku ,tersangka MAS allah KNC menusuk WN menggunakan benda taj pada bagian lengan tangan kanan dan kedua pelaku berhasil kabur kearah jalan baru UPJ.

Dari saksi saksi WN(14),N(37 tahun /ayahkorban),MR(11tahun/teman-teman) jenis kelamin pria, pekerjaan pelajar yg beralamat sawah baru rt01/05 kel.sawah baru kec.ciputat kota tangsel,ZNM (11tahun/teman korban)jenis kelamin perempuan yang beralamat sawah baru Rt 01/05 kel.sawah baru kec.ciputat kota tangsel.

Pada hari sabtu tanggal 24 oktober 2020 jam 13.00 wib melaporkan ke polsek ciputat selanjut tim opsnal Jatanras melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku SL alias TMP sedang ada dirumah dan tim opsnal dibawah pimpinan kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu ,SH.MH dan Panit Jatantran Iptu Jona Tanjung ,SH mengamankan pelaku dirumahnya komplek perumahan Villa Mutiara Jl.intan Blok AA no.5 rt004/001 kelurahan sawah baru kecamatan ciputat kota tangsel

Dan menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan No.pol B6595WWQ ,satu baju warna biru dongker dan satu buah celana pendek jeans warna biru.Pelaku SL ALS TMP memberikan informasi bahwa pelaku utama MAS alias KNC bersembunyi di daerah sukabumi.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 oktober 2020 sekitar jam 20.00 wib ,tim opsnal polsek ciputat timur berhasil menangkap tersangka MAS alias KNC di daerah Cisaat kab.Sukabumi Jawa barat.Kemudian pelaku dibawa ke polsek Ciputat Timur untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatan Yang dilakukan oleh anak SL alias TMP dan MAS alias KNC korban dirugikan. sebesar Rp.3.000.000(tiga juta rupiah)dan mengalami luka tusuk bagian lengan tangan kanan dan luka gores pada bawah ketiaknya.

Perkara pencurian dengan Kekerasan (Curas)ini termasuk dasar LP/433)K/X/2020/sek.Ciptim tanggal 18 oktober 2020.(press rilis)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending