Connect with us

TNI / Polri

Melalui Babinsa, Persit KCK Korem 163/Wira Satya Gelar Aksi Peduli Warga Terdampak Covid-19

Published

on

JAKARTA, – Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung sangat berdampak pada masalah ekonomi utamanya kebutuhan masyarakat sehari-hari, banyak warga yang sulit memenuhi kebutuhan sehati-hari.

Melihat kondisi seperti ini Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Koordinator Cabang (Koorcab) Korem 163 Pengurus Daerah IX/Udayana tergerak untuk melakukan aksi sosial yang dikemas dalam kegiatan “Jumat Berkah”, dalam bentuk pembagian nasi kotak yang didistribusikan oleh para Babinsa.

Aksi sosial pembagian nasi kotak digelar pada Jumat (17/9/2021) lalu menyasar para pekerja kebersihan, pemulung, ojek online (Ojol), tukang parkir dan juga pedagang kaki lima.

“Jumat Berkah bagi nasi kotak kepada warga masyarakat yang saat ini terdampak kondisi Covid-19 dilakukan di 5 titik di wilayah Kota Denpasar”, beber Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia, S.S., Senin (20/9/2021).

Dijelaskannya, lima lokasi yang menjadi fokus kegiatan sosial ini meliputi wilayah Denpasar Utara sejumlah 75 nasi kotak dibagikan di seputaran Lapangan Lumintang, Jalan A. Yani dan Kampung Jawa. Wilayah Denpasar Timur sejumlah 75 nasi kotak meliputi Lapangan Renon, Pasar Kreneng dan Jalan Cok Agung Kresna. Denpasar Selatan sejumlah 100 nasi kotak di Jalan Raya Sesetan dan TPA Suwung. Denpasar Barat juga sejumlah 100 nasi kotak dibagikan di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pulau Soputan dan Jalan PB. Sudirman. Sementara 150 nasi kotak lainnya dibagikan di Mesjid Agung Sudirman bagi warga masyarakat yang melaksanakan Sholat Jumat.

Sementara itu Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 163 Pengurus Daerah IX/Udayana Nyonya Fetty Husien Sagaf mengatakan kegiatan yang melibatkan anggota Persit tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada warga masyarakat yang saat ini merasakan kesusahan dalam kondisi pandemi yang masih berlangsung.

“Tidak banyak yang bisa kami lakukan untuk membantu sesama, tetapi lebih pada kemampuan yang dimiliki. Harapnya, sedikit yang dilakukan oleh anggota kami nantinya akan dapat bermanfaat, “ tuturnya.

Pada kegiatan Jumat berkah sebelumnya, juga dilakukan kegiatan sosial berupa pendistribusian Sembako di wilayah Bangli, Klungkung serta Tabanan. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending