Connect with us

TNI / Polri

Sertu Andri Peraih 6 Emas dan 2 Perak Dari Kodam III/Slw, Kunci Gelar Jawa Barat Juara Kahiji

Published

on

JAKARTA, – Kasdam III/Siliwangi Brigadir Jenderal TNI Darmono Susastro menghadiri sekaligus memberikan apresiasi kepada prajuritnya yang ikut mengharumkan Jawa Barat, pada Acara Tasyakur Kontingen Jawa Barat Juara Kahiji PON XX Tahun 2021 di Gedung Sarana Olah Raga (SOR) Arcamanik Jalan Pacuan Kuda, Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021).

Dalam keterangan tertulis Penerangan Kodam III/Siliwangi, Jumat (5/11/2021), gelar juara umum yang disandang Jawa Barat pada perhelatan PON ke- XX tahun 2021 yang digelar di Papua, tidak terlepas sumbangsih dari prajurit TNI AD yaitu Serda Tegar yang berdinas di Satuan Yonif 320/BP yang meraih medali Emas dari Cabor Karate.

Sedangkan Sertu Andri Agus Mulyana dari kesatuan Dodik Bela Negara Rindam III/Slw, Ia berhasil menambah pundi-pundi Emas hingga 6 Medali Emas dan 2 medali Perak dari cabang olah raga dayung dari nomor Canoeing Traditional Good.

Selain itu Sertu Andri Agus Maulana juga pernah mengikuti beberapa perlombaan di tingkat Asia antara lain Asian Beach Games 2012 China 3 Emas di nomor TBR, PON 2012 Riau, 1 Emas, 2 Perak, dan 4 Perunggu di nomor Kayak dan TBR, Asian Canoe Championship 2012 Hongkong 1 Emas di nomor Kayak, Sea Games 2013 Myanmar 2 Emas, 1 Perak, 2 Perunggu di nomor TBR, Asian Dragonboat Championship 2013 Macau 2 Emas di nomor TBR, ASEAN DBS 2013 Singapura 1 Emas di nomor TBR.

Lanjut di Asian Dragonboat Championship 2014 Macau 2 Emas di nomor TBR, Sea Games 2015 Singapura 1 Emas, 1 Perak di nomor TBR, Asian Dragonboat Championship 2015 Macau 1 Emas di nomor TBR, ASEAN University Games 2016 Singapura 1 Emas, 1 Perak di nomor Kayak, PON 2016 Jawa Barat 3 Emas, 1 Perak, 2 Perunggu di nomor Kayak dan TBR, Asian Dragonboat Championship 2016 China yang berlangsung di 3 Kota Kaifeng, Nanning, dan Qinzou meraih 6 Emas di nomor TBR.

Selain itu, di Asian Games 2018 Jakarta Palembang 1 Perak, 1 Perunggu, Asian Dragonboat Championship 2018 China 3 Emas di nomor TBR, Dragonboat Word Championship 2019 Thailand 2 Emas, 1 Perak di nomor TBR, Sea Games 2019 Fhilipina 4 Emas, 1 Perak di nomor TBR, dan PON XX Papua 2021 meraih 6 medali Emas, dan 2 medali Perak, sehingga Jawa Barat Juara Umum pada PON XX Tahun 2021. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending