Connect with us

TNI / Polri

Orasi di STAIN Teungku Dirundeng, Ini Pesan Pangdam IM

Published

on

JAKARTA, – Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM,) Mayjen TNI Achmad Marzuki memberikan orasi kepada para wisudawan dan wisudawati pada acara Rapat Senat Terbuka Wisuda Sarjana Strata Satu (S1) Angkatan XI Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Stain) Teungku Dirundeng di halaman Kampus setempat, Maulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (18/11/2021).

Dalam orasi tersebut, Pangdam IM meminta kepada para wisudawan dan wisudawati agar Ikrar yang diucapkan, bukan hanya sekedar seremonial saja, namun dapat diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Yaitu para wisudawan dan wisudawati harus dapat menjadi sosok orang yang berguna, bagi bangsa dan negara,” kata Mayjen TNI Achmad Marzuki.

Lanjut Pangdam IM mengatakan, tujuan dan kepentingan nasional kita yaitu mencerdaskan kehidupan Bangsa dan melindungi segenap Bangsa Indonesia.

“Salah satunya di Kampus ini (Stain) mendidik mahasiswa dan mahasiswi dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa untuk memajukan Negara kita Indonesia,” kata Pangdam IM.

Pangdam berharap para wisudawan dan wisudawati dapat menjadi pemimpin – pemimpin yang hebat, berkarakter dan amanah.

“Ilmu yang didapat harus dijaga, diamalkan, dikembangkan dan diabdikan serta jadilah pemimpin yang hebat, berkarakter dan amanah” pesan Pangdam IM.

Pangdam juga menegaskan, agar tidak percaya dengan berita Hoaks (bohong) yang beredar. Di mana dikatakan bahwa Vaksin Covid-19 itu tidak aman bagi tubuh.

“Kaum akademisi adalah orang -orang yang memiliki ilmu pengetahuan lebih. Sehingga harapannya jangan mudah menerima berita Hoaks (bohong). Vaksin Covid-19 itu aman dan halal,” tegas Pangdam IM.

Sementara itu, Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Dr. Inayatillah, M.Ag dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Panglima Kodam IM yang telah bersedia memberikan Orasi Ilmiah dalam rapat senat terbuka Wisuda Angkatan XI Tahun Akademik 2020-2021 di STAIN Teungku Dirundeng.

Dr. Inayatillah, M.Ag menyampaikan bahwa STAIN Teungku Dirundeng adalah kampus Islam negeri, yang dalam aplikasi dan kurikulum pembelajarannya mengkombinasikan nilai-nilai agama dengan nilai-nilai pembelajaran dan pendidikan modern. Kampus ini, menampung sisi-sisi keagamaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, mendukung pelaksanaan syari’at Islam dan menjadi pelopor bagi pengembangan nilai-nilai kemanusiaan.

“Harapan kita semua, ke depan kampus ini dapat semakin memberikan kontribusi dan sumbangan yang nyata untuk bangsa dan tanah air, khususnya di Kabupaten Aceh Barat,” tutup Dr. Inayatillah, M.Ag.

Untuk diketahui selama kegiatan itu berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna memutus penyebaran Covid-19. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending