Connect with us

TNI / Polri

Kasad Melantik dan Mengambil Sumpah 999 Perwira Lulusan Diktukpasus TNI AD

Published

on

Bandung, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E.,M.M., melantik dan mengambil sumpah 999 orang Perwira Pertama (Pama) pada Upacara Prasetya Perwira Pendidikan Pembentukan Perwira Khusus (Praspa Diktukpasus) TNI AD TA 2021 di Lapangan Wiradhika Secapa TNI AD Bandung, Senin (20/12/2021). Kedatangan Kasad yang didampingi Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman disambut oleh Dansecapaad Mayjen TNI Ferry Zein beserta staf Secapaad.

Dalam amanatnya Kasad mengatakan bahwa sekolah pembentukan perwira untuk menjadikan pemimpin yang tangguh dan bisa diandalkan oleh TNI Angkatan Darat. Oleh karenanya ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pendidikan agar diimplementasikan di lapangan, dengan harapan agar pola pikir, pola sikap dan pola tindak lebih baik dari sebelumnya.

“Saudara senantiasa dituntut untuk dapat bersikap secara profesional, kreatif dan inovatif dalam mengemban tugas sehingga mampu menjawab tantangan yang semakin dinamis”, ujar Kasad.

Lebih lanjut Kasad menekankan sebagai perwira dalam melaksanakan tugasnya di kesatuan harus selalu memegang kode etik Perwira “Budhi Bakti Wira Utama”, 11 Azas Kepemimpinan, 13 Prinsip Kepemimpinan dan 16 Sifat Kepemimpinan.

“Jadilah tauladan dan pemimpin yang mampu menjalankan peran sebagai komandan, guru, sahabat sekaligus orang tua bagi prajurit dan keluarganya. Ingatlah pemimpin yang hebat itu adalah pemimpin yang dicintai anak buahnya, akan lebih hebat lagi pemimpin juga mencintai anak buahnya”, tegas Kasad

Usai acara pembekalan, Kasad didampingi Ketua Umum Persit menyempatkan berinteraksi dengan para Perwira dan memberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya.

Hadir pada upacara tersebut di antaranya Irjenad, Dankodiklatad, Danpussenif Kodiklatad , Pangdam III/Slw, para Asisten Kasad, Kapolda Jabar, Danseskoad, Danpussenkav Kodiklatad, Danpussenarmed Kodiklatad, Danpussenarhanud Kodiklatad, Kapuskesad, Dirajenad, Kadisjasad, Kadispsiad, Kadispenad, para Pati Secapaad, Pengurus Persit KCK, dan keluarga dari Pama mantan siswa Diktukpasus. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending