Connect with us

TNI / Polri

TVRI Dukung Sosialisasi Program dan Kebijakan TNI AD

Published

on

JAKARTA, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., menerima kunjungan Dirut (Direktur Utama) TVRI Imam Brotoseno di Markas Besar Angkatan Darat Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Dalam kunjungan ini, selain silaturahmi juga untuk mewujudkan niat saling memperkuat program kerja sama antara TVRI dengan TNI AD.

Kehadiran Dirut TVRI Imam Brotoseno di Markas Besar Angkatan Darat disambut hangat oleh Kasad sebagai kawan yang sudah lama tidak bertemu. Dirut TVRI sangat berterima kasih atas sambutan Kasad.

Dalam kesempatan tersebut Imam Brotoseno menyampaikan bahwa TVRI siap mendukung sosialisasi program dan kebijakan TNI AD melalui kegiatan penyiaran di seluruh wilayah Indonesia.

Kasad menyambut baik niat baik dari TVRI untuk memperkuat publikasi terkait TNI AD. Kasad menyampaikan TNI AD telah banyak melakukan hal-hal baik dan inspiratif di lapangan, tentunya dengan publikasi yang baik dapat menginsirasi masyarakat untuk ikut serta memberikan sumbangsih kepada negara.

Terkait peningkatan kualitas SDM penerangan TNI AD, Kasad menyampaikan rencana modernisasi alsuspen guna mendukung tugas penerangan TNI AD. Diharapkan TVRI dapat membantu memberikan short training kepada awak penerangan TNI AD.
Lebih lanjut disampaikan Jenderal Dudung Abdurachman bahwa pemimpin era kini juga harus menguasai public speaking, oleh karenanya ditunggu peran TVRI untuk memberikan materi tersebut pada Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat.

Hal penting untuk mendukung program penyiaran nasional di daerah rawan seperti Poso dan Papua menjadi kendala tersendiri bagi TVRI sehingga berharap mendapat dukungan dari TNI AD untuk memajukan TVRI di daerah terpencil maupun daerah rawan. Hal ini untuk memperkuat kehadiran negara dalam memenuhi penyiaran di daerah tersebut.

Menanggapi hal tersebut Kasad menyampaikan TVRI di wilayah dapat meningkatkan kerja sama dengan satuan jajaran TNI AD di wilayah agar saling mendukung dan memperkuat fungsi penyiaran di daerah terpencil maupun daerah rawan.

Pertemuan diakhiri dengan acara pemberian cinderamata dari Dirut TVRI kepada Kasad. Dalam pertemuan dengan Dirut TVRI, Kasad didampingi Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Tatang Subarna.(Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending