Connect with us

TNI / Polri

Brigjen Pol Sambodo Pamit Kepada Warga Jakarta

Published

on

Jakarta – Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yugo terhitung sejak, Kamis 14 Juli 2022 sudah tak memegang jabatan sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya lagi.

Jabatan Dirlantas Polda Metro Jaya kini digantikan, Kombes Pol Latif Usman, sedangkan Brigjen Sambodo Purnomo Yugo akan menduduki jabatan baru di Mabes Polri sebagai Karojakstra Srena Polri.

Sekadar informasi, jabatan Dirlantas Polda Metro Jaya memang dipegang polisi berpangkat Kombes, sedangkan Sambodo Purnowo Yugo sudah naik pangkat dari Kombes ke bintang satu atau Brigjen.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya ini menjadi salah satu polisi yang masuk daftar rotasi dan mutasi secara besar-besaran terhadap perwira tinggi (Pati) dan menengah di tubuh Polri.

Mutasi Kombes Sambodo Purnomo Yogo tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri dengan nomor ST/1214/VI/KEP./2022 tertanggal 20 Juni 2022 ditandatangani oleh AS SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada.

Sambodo secara resmi menyerahkan tugas dan kewenangan itu kepada Dirlantas baru yakni Kombes Pol Latif Usman.

“Mohon pamit pada warga jakarta, terima-kasih atas dukungan dan kerja-samanya selama ini, mohon maaf apabila belum bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Brigjen Pol Sambodo Jum’at (15/7/2022).

Sambodo kelahiran 3 Juli 1973 ini merupakan lulusan Akpol tahun 1994.

Selama menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo dikenal dengan etos kerjanya yang tinggi.

Bahkan dirinya rela tidak mudik lebaran dan tidak bertemu keluarga, demi menjalankan tugas-tugasnya dengan maksimal.

Bahkan tidak hanya setahun, dua tahun saja, hingga 28 tahun dirinya tidak pernah mudik lebaran, selama dirinya mengabdi sebagai polisi.

Bahkan pria asal Binjai, Sumatera Utara, tersebut mengatakan hal itu dilakukan semata-mata untuk menjaga kelancaran mudik Lebaran, dan berusaha mengerjakan amanah tersebut sebaik mungkin.

“Saya lulus 1994 sekarang sudah tahun 2022, berarti sudah 28 tahun, selama 28 tahun itu saya tidak pernah mudik kecuali saya sedang pendidikan,” kata Sambodo beberapa waktu lalu.

Sambodo memiliki sederet riwayat jabatan, termasuk pada tahun 2011 pernah menjadi Kapolres Banjar, Jawa Barat.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending