Connect with us

TNI / Polri

Pimpin Sertijab, Kasad Ingatkan Urgensi Perkembangan Lingstra dan Teknologi

Published

on

JAKARTA, – Setiap pejabat harus memahami urgensi serta mampu mengikuti perkembangan Lingkungan Strategis (Lingstra) dan perkembangan teknologi, baik di lingkup nasional maupun global, agar tugas-tugas TNI AD dapat berjalan efektif dan efisien.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., saat memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pangdam XIV/Hasanuddin dari Mayjen TNI Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han) kepada Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P., serta lima jabatan lain di lingkungan Angkatan Darat, bertempat di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Kepada para pejabat baru, Kasad juga menegaskan pentingnya menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan instansi pemerintah dan elemen masyarakat lainnya dalam setiap pelaksanaan program-program TNI AD. Agar program tersebut, terutama yang berkenaan dengan kesejahteraan masyarakat, dapat dikolaborasikan bersama secara efektif, efisien, dan berhasil mencapai tujuannya.

“Banyak ide-ide atau gagasan di Angkatan Darat yang dapat kita kolaborasikan dengan program-program pemerintah maupun lembaga lainnya, sehingga apa yang kita lakukan dapat efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk kemajuan TNI AD, bangsa dan negara, serta masyarakat,“ ujarnya.

Adapun lima jabatan lainnya yang diserahterimakan meliputi jabatan Komandan Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapaad) dari Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun kepada Brigjen TNI Niko Fahrizal., M.Tr (Han), jabatan Asisten Teritorial (Aster) Kasad dari Mayjen TNI Ahmad Daniel Chardin, S.E., M.Si. kepada Brigjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., jabatan Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara (Danpusenarhanud) dari Mayjen TNI Johanis Sipayung, S.E., M.Tr (Han) kepada Mayjen TNI Candra Wijaya, M.A.

Selanjutnya jabatan Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad) juga diserahterimakan dari Brigjen TNI Ateng Karsoma, S.H., M.Kn., kepada Brigjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum., serta jabatan Kepala Dinas Jasmani Angkatan Darat (Kadisjasad) dari Brigjen TNI Aminudin kepada Kolonel Inf Dedi Ruswandi, S.Sos., M.M.

Pada kesempatan tersebut, Kasad tak lupa menyampaikan apresiasinya kepada para pejabat lama, atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat, seraya berpesan agar para pejabat baru dapat melanjutkan program-program yang telah dijalankan pejabat sebelumnya, agar tugas pokok TNI AD dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan tak terputus. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending