Connect with us

TNI / Polri

PANGDIVIF 2 KOSTRAD LANTIK PARA KOMANDAN SATUAN BARU SATJAR DIVIF 2 KOSTRAD

Published

on

Singosari – Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr(Han) memimpin jalannya acara tradisi laporan korps pamen Satjar Divif 2 kostrad serta upacara serah terima jabatan Danbrigif Mekanis Raider 6 /TSB, Danmenarmed 2/PY, Danyonbekang 2/MWJ dan penyerahan jabatan Danbrigif 9/DY, Asren Divif 2 Kostrad dan Aspers Kasdivif 2 Kostrad serta laporan Tradisi Korps Pamen Divif 2 Kostrad yang bertempat di Hall Madivif 2 Kostrad pada hari Sabtu (24/02/2024)

Dalam acara tradisi ini dilaksanakan laporan Korps oleh prajurit yang pindah Satuan dilanjutkan dengan penciuman Tunggul, penandatanganan buku pakta integritas naskah serah terima jabatan, dilanjutkan acara tambahan berupa lepas sambut serta pemberian cinderamata dan diakhiri dengan ucapan selamat jalan dari Pangdivif 2 Kostrad.

Acara tradisi laporan korps ini memberikan gambaran betapa solidnya hubungan warga Divif 2 Kostrad, khususnya para unsur pimpinan.

Sedangkan di sisi lain, acara tradisi laporan korps baik yang keluar maupun yang masuk ini merupakan suatu bentuk apresiasi atau penghormatan kepada pejabat yang akan meninggalkan satuan jajaran Divif 2 Kostrad dan sekaligus menyambut dengan hangat pejabat baru.

Melalui mutasi jabatan ini, diharapkan akan lebih memacu semangat kerja, serta meningkatkan kreativitas, sehingga melahirkan gagasan-gagasan baru dalam memberikan pengabdian yang terbaik bagi satuan jajaran Divif 2 Kostrad, Bangsa dan Negara.

Dalam sambutan Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr(Han) menyampaikan ”Selamat jalan dan selamat bertugas di Satuan yang baru, teriring harapan agar tetap menjaga tali silaturahmi, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkahi dalam setiap langkah dan tindakan kita untuk menunaikan tugas dan pengabdian terbaik bagi Bangsa dan Negara yang kita cintai.” Ungkap beliau.
.
#tni #tniad #kostrad #Cakra #pendivif1kostrad #pendivif2kostrad #pendivif3kostrad #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat #patriotnusantara #infokomando #satria wibawa militer #puspentni #dispenad #kostrad #resimenarmed2 divif2 kostrad #cakra lovers005 #pangdivif2kostrad #vicadhapeduli #kostradpeduli #tniangkatandarat #abdinegaraofficial #indonesianmilitary #pr

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending