Connect with us

TNI / Polri

Dansatgas Yonif 512/QY Terima Kunjungan Yonif 126/KC

Published

on

JAKARTA, – Bertempat di Pos Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 512/QY Distrik Mannem Kabupaten Keerom, Dansatgas Letkol Inf Taufik Hidayat beserta Wadansatgas Mayor Inf Sarasin Celianto dan para Perwira Staf menerima kunjungan Yonif 126/KC.

Yonif 126/KC merupakan satuan yang nantinya akan menggantikan Satgas Yonif Mekanis 512/QY untuk menjaga wilayah perbatasan RI-PNG sektor utara di bagian tengah tepatnya di wilayah Kabupaten Keerom.

Dansatgas Letkol Inf Taufik Hidayat dalam keterangan tertulisnya Sabtu (10/7/2011), menggungkapkan bahwa peninjauan yang dilakukan oleh Yonif 126/KC ini merupakan program penyiapan satuan tugas operasi.

Dansatgas juga mengungkapkan bahwa kegiatan peninjauan ini merupakan program yang sudah di agendakan oleh TNI melalui TNI Angkatan Darat.

“Kunjungan ini adalah program dari Mabes TNI dalam rangka penyiapan tugas operasi yang akan dilakukan oleh Yonif 126/KC nantinya, ” terang Dansatgas.

Lanjut Dansatgas, kegiatan ini dilakukan untuk mengumpulkan data-data yang nantinya akan dipersiapkan sebelum melaksanakan tugas operasi, karena dalam penyiapan tugas operasi diperlukan data-data yang lengkap sesuai dengan apa yang ada di lapangan mulai dari kondisi dan jumlah penduduk, kondisi cuaca, sarana dan prasarana yang ada serta potensi wilayah.

Tim peninjau dari Yonif 126/KC mengunjungi seluruh jajaran Pos Satgas Yonif Mekanis 512/QY yang ada di perbatasan RI-PNG mulai dari Distrik Arso Timur, Skanto, Mannem, Waris Hingga ke Distrik Yaffi sejumlah delapan belas Pos Satgas.

Adapun tim peninjau dari Yonif 126/KC diantaranya Dansatgas Letkol Inf Dwi Widodo S.H., M.Han, Danki Satgas Lettu Inf Tommy Marcelino Joostenz, Pasi Intel Lettu Inf Dewangkoro Abilowo ST.Han, Pasiops Letda Inf F. F. Aritonang dan Dantonkom Letda Chb Surya Darmawan.

Selain itu juga turut mendampingi Danbrigif 7/RR Kolonel Inf Muhammad Faizal Nasution S.I.P dan Pasilat Brigif 7/RR Kapten Inf Hermawan Nainggolan selaku penyelenggara penyiapan Satgas Yonif 126/KC. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending