Connect with us

TNI / Polri

Jenderal TNI Dudung Abdurachman Resmi Menjabat Kasad

Published

on

JAKARTA, – Jenderal TNI Dudung Abdurachman secara resmi dilantik menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (17/11/2021). Jenderal TNI Dudung Abdurachman menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang diangkat Presiden menjadi Panglima TNI

Lahir di Bandung, Jawa Barat pada 19 November 1965, merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1988. Sebelum dilantik sebagai Kasad, Jenderal TNI Dudung Abdurachman menduduki jabatan sebagai Pangkostrad dan sebelumnya menjabat Pangdam Jaya/Jayakarta.

Mengawali karir militernya sebagai Komandan Peleton Yonif 744/Satya Yudha Bakti, Kasi -2/Ops Yonif 741/Satya Bhakti Wirottama, Komandan Kompi Yonif 741/Satya Bhakti Wirottama, Wadanyonif 410/Alugoro, Wadanyonif 401/Banteng Raider serta Danyonif 143/Tri Wira Eka Jaya.

Jabatan teritorial yang pernah diembannya sebagai Kasdim 0733/BS Kodam IV/Diponegoro, Dandim 0406/Musi Rawas dan Dandim 0418/Palembang. Tidak hanya di lingkungan satuan tempur dan satuan teritorial, Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga pernah bertugas di lingkungan Lembaga Pendidikan di Pusdikkif Pussesnif Kodiklatad, Danrindam II/Sriwijaya, Wagub Akademi Militer hingga Gubernur Akademi Militer.

Jenderal Bintang Empat lulusan Lemhannas tahun 2014 ini, pernah menduduki jabatan staf di lingkungan TNI Angkatan Darat antara lain Aspers Kasdam VII/Wirabuana, hingga Waaster Kasad serta pernah menduduki jabatan Dandenma Mabes TNI.

Sejumlah tugas operasi dan beberapa penugasan yang pernah dilalui oleh Jenderal TNI Dudung Abdurachman selama berkarier di lingkungan TNI AD, antara lain Operasi Seroja, Operasi Perdamaian PBB, Pengamana Wilayah Maluku Utara dan Operasi Terpadu di Aceh. Sebagai Perwira Tinggi TNI AD, berbagai jabatan dan penugasan di lingkungan TNI telah dilaluinya, khususnya TNI Angkatan Darat, baik di Satuan Tempur, Satuan Teritorial, Lembaga Pendidikan maupun Staf telah diembannya, sehingga sudah cukup matang dan lengkap untuk menunjang tugas barunya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.

Jenderal TNI Dudung Abdurachman beristrikan Ny. Rahma Setyaningsih dan dikaruniai tiga orang anak yaitu drg. Nadine Aqmarina Setyaningsih, dr. Nina Bonita Hasanah dan Mohammad Akbar Abdurachman. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending